Tribunners
Episode Kurikulum Merdeka dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
Keresahan lain dari mereka yang kontra terhadap Kurikulum Merdeka adalah pemberian otonomi sepenuhnya terhadap pengaturan jam belajar oleh guru
Oleh: Annisa Nur Aziz - Guru IPA SMPN 4 Gantung
SEJARAH mencatat, bangsa Indonesia telah merdeka selama 77 tahun. Cita-cita kemerdekaan yang dirintis oleh para pendiri bangsa menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat Indonesia dalam melanjutkan tonggak perjuangan nasional. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu poin penting yang diamanatkan oleh negara sejak kemerdekaan 1945.
Cita-cita bangsa ini wajib diaktualisasikan melalui sistem pendidikan nasional yang bermutu. Pendidikan nasional menghadapi berbagai tantangan yang besar dalam upaya menyiapkan kualitas sumber daya manusia yang mampu menghadapi persaingan global. Pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas merupakan faktor esensial dalam mendukung kemajuan bangsa. Era revolusi industri menuntut bangsa Indonesia harus belajar lebih dalam menghadapi persaingan dengan kreativitas, inovasi, dan kecepatan.
Survei kualitas pendidikan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) yang dilansir The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019 menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 dari 77 negara yang jauh tertinggal dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Hasil PISA menunjukkan bahwa 70 persen siswa Indonesia yang berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum untuk memahami bacaan sederhana dan mengimplementasikan konsep matematika dasar. Survei ini merupakan salah satu rujukan untuk menilai kualitas pendidikan di dunia dalam kemampuan membaca, matematika, dan sains.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah. Pendidikan merupakan salah satu faktor utama penyebab hal ini terjadi. Program pendidikan nasional yang telah dirancang, diyakini belum mampu menjawab harapan dan tantangan di masa depan. Pendidikan bermutu merupakan variabel yang wajib dimiliki untuk melahirkan generasi manusia unggul dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan memainkan peran yang fundamental dalam mencapai cita-cita bangsa. Sebagai wujud mandat tersebut, pemerintah Indonesia telah mengalami berbagai episode pergantian kurikulum dalam sistem pendidikan.
Kurikulum Merdeka merupakan episode terbaru sebagai wujud upaya pemerintah dalam peningkatan pendidikan yang bermutu. Cerita pertama kurikulum ini dimulai ketika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpidato pada acara hari Guru Nasional tahun 2019 mencetuskan konsep "Pendidikan Merdeka Belajar" sebagai respons terhadap kebutuhan pendidikan masa kini.
Nadiem Makarim menyebutkan merdeka belajar merupakan kemerdekaan berpikir yang memberikan kemerdekaan bagi peserta didik, guru, dan sekolah untuk menciptakan pendidikan yang berinovasi. Konsep ini menyesuaikan kegiatan belajar dari kondisi kearifan lokal, budaya, sosial-ekonomi dan infrastruktur. Gebrakan ini melahirkan kebijakan penghapusan ujian nasional (UN) yang diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, penyelenggaraan USBN yang pelaksanaannya diserahkan ke sekolah, penyederhanaan format RPP dan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru.
11 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia meluncurkan Kurikulum Merdeka secara daring. Kurikulum teranyar ini mengeklaim telah merekonstruksi dirinya menjadi lebih ringkas, sederhana, dan fleksibel yang lebih memfokuskan kegiatan belajar pada materi esensial dan pengembangan karakter profil pelajar Pancasila.
Kurikulum Merdeka diharapkan dapat dijadikan solusi sebagai upaya pemulihan sistem pendidikan Indonesia.
Karakteristik utama Kurikulum Merdeka adalah pembelajaran berbasis proyek untuk mendukung pembentukan soft skill, fokus pada materi esensial yang memberikan ruang yang cukup untuk memperdalam kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi, serta fleksibilitas guru dalam melaksanakan pembelajaran terdiferensiasi yang disesuaikan dengan kemampuan peserta didik.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani pada 12 Juli 2020 menetapkan 143.265 satuan pendidikan di Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023. Struktur kurikulum dalam Kurikulum Merdeka dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler (80 persen) yang merupakan kegiatan rutin dan terjadwal berdasarkan muatan pelajaran yang terstruktur, serta memfokuskan pada capaian belajar peserta didik dari materi yang telah dipelajari. Kegiatan kedua dalam kurikulum ini adalah kegiatan pembelajaran proyek penguatan profil pelajar Pancasila (20 persen).
Setiap episode pergantian kurikulum di Indonesia selalu menuai pro dan kritik. Sejarah mencatat, sistem pendidikan di Indonesia telah mengalami 11 kali pergantian kurikulum yang dimulai dari kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947) hingga Kurikulum Merdeka. Alhasil, muncul pepatah "ganti menteri ganti kurikulum". Seolah-olah perubahan sistem politik menjadi konsekuensi logis dari perubahan kurikulum. Konsep yang diusung di setiap perubahan kurikulum cenderung sama, seperti adaptasi terhadap perubahan, menyiapkan kompetensi peserta didik untuk menghadapi perubahan sosial dan budaya, kemajuan teknologi, serta persaingan global dalam dunia kerja.
Mereka yang pro terhadap Kurikulum Merdeka menyatakan sah saja dilakukan perubahan kurikulum jika sudah tidak sesuai dengan perubahan zaman. Terlebih-lebih dalam catatan angka dan survei, pendidikan di Indonesia telah pada tahap yang mengkhawatirkan dalam hal kualitas. Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menjadi kendaraan baru untuk mengejar ketertinggalan tersebut dan menjadi sarana pemulihan mutu pendidikan di Indonesia.
Penerapan pembelajaran berbasis proyek dalam Kurikulum Merdeka dilakukan untuk mendukung pengembangan karakter peserta didik yang memiliki nilai profil pelajar Pancasila. Praktiknya, sekolah diberikan kemerdekaan untuk memberikan proyek pembelajaran yang relevan dan dekat dengan lingkungan sekolah. Melalui kegiatan proyek ini diharapkan dapat melatih keterampilan pemecahan masalah, komunikasi, kreativitas, serta mengembangkan keterampilan abad 21 dalam diri peserta didik. Guru sebagai fasilitator dituntut untuk kreatif, inovatif, dan adaptif dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran. Sudah bukan eranya, sekolah dan guru kaku dalam mempertahankan kultur lama tetapi tak acuh terhadap perkembangan terkini.
Pihak yang kontra menganggap dalil konsep dan teoretis Kurikulum Merdeka seperti sekadar menambal dan memodifikasi ulang konsep Kurikulum 2013 yang disusun dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terkesan menjiplak. Salah satu gagasan yang diusung dalam Kurikulum Merdeka adalah penguatan profil pelajar Pancasila. Konsep ini terlihat cukup klise, mengingat setiap kurikulum pasti dan wajib berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Seperti Kurikulum 1947 sebagai generasi pertama kurikulum di Indonesia yang telah berasaskan Pancasila hingga Kurikulum 2013 melalui pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila yang juga menjelaskan secara gamblang bahwa nilai-nilai Pancasila termaktub dalam kompetensi yang wajib dimiliki dalam pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama.
Kurikulum Merdeka juga mengusung konsep pembelajaran berdiferensiasi yang bermakna bahwa guru menyediakan lingkungan belajar yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Konsep ini memiliki makna yang sama dengan student center learning dalam kacamata Kurikulum 2013 yang menjadikan peserta didik sebagai subjek belajar dan guru hanya berperan sebagai fasilitator dan salah satu sumber belajar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221201_Annisa-Nur-Aziz-Guru-IPA-SMPN-4-Gantung.jpg)