Berita Sungailiat
Pemkab Bangka Buka Seleksi 384 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
BKPSDMD Kabupatn Bangka membuka seleksi tenaga PPPK untuk 49 formasi tenaga kesehatan (nakes) dan 100 orang tenaga teknis.
Penulis: edwardi | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemkab Bangka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, dengan kuota yang disiapkan sebanyak 384 formasi.
"Formasi tersebut didominasi tenaga guru sebanyak 235 orang, tenaga kesehatan (nakes) 49 orang dan tenaga teknis 100 orang," kata Baharita, Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Jumat (02/12/2022).
Untuk formasi PPPK guru, sebanyak 235 orang tenaga guru honorer sudah langsung lulus atau diterima tahun ini tanpa proses tes. Itu karena mereka sudah dinyatakan lulus passing grade pada tes PPPK guru tahun 2021 lalu.
"Syarat guru utama sudah terdata di Sistem Dapodik Dikpora Kabupaten Bangka. Di mana 235 guru ini kita terima tanpa tes. Karena mereka sudah lulus passing grade tahun lalu," ujar Baharita.
Saat ini, BKPSDMD membuka seleksi tenaga PPPK untuk 49 formasi tenaga kesehatan (nakes) dan 100 orang tenaga teknis.
Dalam urutan seleksi PPPK yang menjadi prioritas adalah formasi guru, nakes dan teknis. Hal ini sangat dibutuhkan sesuai syarat yang ditentukan Kemenpan RI.
"Dengan pengalaman honorer minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Belum 2 tahun tidak bisa. Itu sudah syarat dari Kemenpan RB. Jadwal seleksi masih tunggu BKN sebagai leadingnya. Dan seleksi PPPK untuk nakes bisa dilihat dari jadwal pengumuman resmi di website BKPSDMD. Sudah dicantumkan jadwalnya," jelasnya.
Mengenai formasi tahun depan, Baharita mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah kuota tenaga PPPK, sebab harus memperhitungkan kemampuan daerah.
"Namun prioritas utama sesuai anjuran pemerintah pusat ditujukan kepada tenaga guru dan nakes," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Bangka Mulkan mengatakan, mengenai kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK dari pembiayaan dana DAU (Dana Alokasi Umum) yang sudah dialokasikan pemerintah pusat sesuai usulan yang diajukan Pemkab Bangka.
"Pembiayaan gaji PPPK dari dana DAU dari pemerintah pusat Yang sudah dialokasikan sesuai usulan dari pemerintah daerah," kata Mulkan. (Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221202-Kepala-BKPSDMD-Kabupaten-Bangka-Baharita-baju-kuning.jpg)