Molen: Pangkalpinang Bisa Hilang dari Muka Bumi ini
Ini perlu ditangani secara holistik, terintegrasi, kolaborasi antara kabupaten kota dengan pemerintah provinsi, ini harus kita pikirkan dari ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Molen Sampaikan Tiga Isu Strategis ke KLHK : Pangkalpinang Bisa Hilang dari Muka Bumi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil sebut Pangkalpinang bisa hilang ini dari muka bumi.
Hal itu dikatakan Maulan Aklil saat menyampaikan tiga isu strategis kepada Tim Panelis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, saat berkunjung ke Kantor Wali Kota, Selasa (6/12/2022).
Maulan Aklil saat melakukan paparan dengan Tim Panelis dan verifikasi lapangan Nirwasita Tantra mengatakan, setidaknya terdapat tiga isu strategis yang dirinya sampaikan kepada pemerintah pusat.
Adapun tiga isu strategis yang disampaikannya yakni mulai dari permasalahan banjir, sampah dan penurunan kualitas air.
Untuk permasalahan banjir, memang perlu dilakukan secara mendalam.
Baca juga: Link Streaming Maroko Vs Spanyol, Singa Atlas Rileks Hadapi La Furia Roja, Kick Off Pukul 22.00 WIB
Baca juga: Uli Ditemukan Tewas di Jembatan Wasre Jebus, Penyebabnya Ternyata Bukan karena Kekerasan Tapi Arak
Baca juga: Siapa Arif Dirgantara di Serial Kupu Kupu Malam? Mainkan Peran Jadi Sugar Daddy-nya Laura
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 2 SD Hidup Bersih dan Sehat
“Memang itu paparan untuk mendapat penghargaan Nirwasita Tantra. Mudah-mudahan kita dapat penghargaan itu, tetapi yang utama bagi saya adalah bagaimana apa yang kita sampaikan tadi aspirasi itu sampai ke pusat,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Sebagai ibukota provinsi, kata Maulan Aklil, Pangkalpinang berada di bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batu Rusa.
Tak hanya itu, lanjutnya, juga terdapat tiga sungai besar lain yakni Rangkui, Selindung dan Pedindang.
Bahkan secara morfologi Kota Pangkalpinang berbentuk cekung dengan pusat kota yang berada ditengah-tengah.
Hal ini memungkinkan terjadinya genangan air setiap musim hujan di beberapa titik tertentu, dengan adanya pengaruh dari pasang surut air laut yang menyebabkan sebagian daerah tergenang air.
Apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan, ia khawatir Pangkalpinang bisa tenggelam pada tahun 2050 mendatang layaknya prediksi dari penelitian terbaru Climate Central dan penelitian Institute Teknologi Bandung (ITB).
“Ini perlu ditangani secara holistik, terintegrasi, kolaborasi antara kabupaten kota dengan pemerintah provinsi, ini harus kita pikirkan dari sekarang. Kalau tidak bahaya ini, dengan kondisi perubahan iklim akan memberikan dampak ke depan Pangkalpinang bisa hilang ini dari muka bumi ini,” jelas Molen sapaan akrabnya.
Di sisi lain lanjutnya, untuk penanganan pada pengelolaan sampah memang belum optimal.
Disebutkannya, penerapan strategi yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Bank Sampah, Tempat Pengolahan Sampah 3R: Reduce, reuse, recycle.
Baca juga: Apa Fungsi Buli Buli yang Ditemukan di Rumah Keluarga Kalideres, Dipakai untuk Ritual?
Baca juga: 100 Pulau di Maluku Utara Dijual di Situs Lelang Amerika Serikat, Kok Bisa?
Baca juga: Kisah TKW Evi yang Sudah Tiga Tahun Tidur dengan Majikan, Majikan Selalu Masuk Kamar Jam 2 Pagi
Dengan melibatkan masyarakat, pengawasan sampah mobile, tahap penelitian kerjasama dengan PLN, menjalin nota kesepahaman dengan PT Kaltimex Energy. Ini dilakukan karena terbatasnya Tempat Pembuangan Akhir atau TPA dan untuk mengatasi permasalahan sampah.
“Salah satu yang kita lakukan menjelaskan kepada mereka apa yang sudah kita lakukan, apa-apa yang akan kita rencanakan. Saya rasa mereka paham dengan apa yang kita jelaskan tadi,” sebutnya.
Sementara itu, kata Politisi PDI-P ini, Kota Pangkalpinang memiliki beberapa pencapaian nilai indeks kualitas lingkungan hidup, seperti peningkatan indeks kualitas air sampai November 2022. Dimana terjadi peningkatan sebesar 54,00 persen per November 2022. Dimana pada tahun 2021 lalu hanya 47,255.
Indeks kualitas udara tahun 2022 juga mengalami peningkatan sebesar 87,78, dari semula pada tahun 2021 hanya sebesar 86,732.
Indeks tutupan lahan tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya sebesar 42,60. Sedangkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup juga mengalami peningkatan ditahun 2022 hingga bulan November yakni 65,184, sedangkan tahun 2021 cemar sedang sebesar 62,216.
“Jadi semuanya sudah kita paparkan kondisi terkini di Kota Pangkalpinang,” sebutnya.
Kendati demikian kata Molen, pihaknya senantiasa mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota ‘Senyum’ akronim dari Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Makmur.
Adapun keterkaitannya dengan SDGs ialah meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi dan penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas keamanan ketertiban perlindungan masyarakat dan peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Baca juga: BESOK Ditutup! Rekrutmen Pendaftaran BUMN Batch 2 Tinggal Satu Hari Lagi, Segera Klik Link di Sini
Baca juga: Sinopsis Serial Jepang First Love yang Trending di Netflix, Kisah Cinta Pertama yang Bertemu Lagi
Baca juga: Bacaan Doa Mustajab Menghilangkan Rasa Sakit, dari Nyeri Hingga Sakit Gigi, Lengkap Artinya
Baca juga: Doa Bercermin Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: Doa Agar Diberi Kemudahan saat Ujian Sekolah, InsyaAllah Memperoleh Nilai Terbaik
Selain itu juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju tercapainya Good Governance, meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkeadilan.
“Serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Molen.
Apa itu Nirwasita Tantra?
Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodelogi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Penganugerahan penghargaan Green leadership Nirwasita Tantra ini melalui beberapa tahap penilaian.
Penilaian ini dimulai dari penyusunanan dokumen informasi kinerja pengelelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) oleh instansi lingkungan hidup daerah di provinsi dan kabupaten sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220809-pgk.jpg)