Berita Pangkalpinang
Dua Penadah Barang yang Dicuri dari Toko Neneng Grosir Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara
Tuntutan keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Rita Rizona di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Roni dan Abu Hayat, dua terdakwa kasus penadahan barang curian toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, dituntut 6 bulan penjara.
Tuntutan keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Rita Rizona di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (8/12/2022).
"Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Roni dan Abu Hayat masing masing dengan pidana 6 bulan," kata Rita Memaparkan amar tuntutannya.
Semetara, kuasa hukum kedua terdakwa, baru akan memberikan tanggapan saat sidang nota pembelaan (Pledoi) selasa (13/12/2022) mendatang.
"Nanti akan kami sampaikan pada pledoi nanti," kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Roni dan Abu Hayat, dua terdakwa kasus penadahan barang curian toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, batal dituntut.
Sejatinya, tuntutan keduanya dibacakan, Selasa (6/12/2022) di ruang Tirta, di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Namun, dihadapan ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Rita Rizona, menyebut berkas tuntutan keduanya belum siap.
Dirinya meminta waktu kepada majelis Hakim tujuh hari kedepan untuk menyiapkan berkas tuntutan kedua terdakwa.
Akan tetapi, Hakim Pimpinan sidang dengan tegas menolak, dan minta sidang dapat dilakukan dalam dua hari kedepan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya, jadi sidang kita alihkan pada hari Kamis (08/12/2022)," ungkap ketua majelis Hakim, Selasa (6/12/2022)
"Kalo ada upaya hukum lainnya nantinya kita pula yang mendapat teguran," tambahnya.
Sebelumnya Roni dan Abu Hayat didakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Penadahan tersebut terjadi Desember 2021. Saat itu saksi Aldo Yordan Salean alias Aldo mengambil barang-barang milik toko Neneng Grosir berupa sembako.
Mulai dari puluhan kampil minyak goreng, gandum, susu beruang, gula hingga beberapa boks Tolak Angin saset dan sejumlah barang lainnya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
