Berita Pangkalpinang
KPU Pangkalpinang Gelar Uji Publik Kedua, Ada Usulan Penambahan Dapil, Begini Hasilnya
Satu di antaranya penetapan dapil untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kepulauan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini untuk persiapan Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti mengatakan, uji publik kedua ini dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.
KPU sendiri ingin menerima umpan balik terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024.
“Dalam uji publik ini kita meminta masukan dari partai politik untuk melihat secara seksama,” kata Penti kepada Bangkapos.com usai membuka uji publik kedua di Fox Harris Hotel, Rabu (14/12/2022).
Penti mengungkapkan, dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan beberapa rancangan.
Satu di antaranya penetapan dapil untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadi bahan pertimbangan.
Selain itu, beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik juga ada yang mengajukan penambahan dapil.
Dimana terdapat satu DPD partai yang mengajukan penambahan satu dapil ke KPU.
“Kemudian kita buat secara resmi kajiannya untuk Pangkalpinang seperti apa itu bagusnya, karena kita mempunyai empat dapil,” ujar Penti.
Di sisi lain sambung dia, kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU.
Apakah telah memenuhi tujuh prinsip penataan dapil.
Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas dan kesinambungan.
Adapun rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Kota Pangkalpinang yakni terdiri dari empat dapil.
Dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian di tujuh kecamatan yang ada di Pangkalpinang.
