Breaking News

Berita Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Gelar Uji Publik Kedua, Ada Usulan Penambahan Dapil, Begini Hasilnya

Satu di antaranya penetapan dapil untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kepulauan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi saat melakukan pemaparan uji publik kedua di Fox Harris Hotel, Rabu (14/12/2022). 

“Silakan bagi semua partai politik untuk menyampaikan usulan serta masukannya ke KPU Kota dalam uji publik ini, dan nanti usulan tersebut nanti akan kita bawa ke KPU Provinsi dan KPU RI,” sebutnya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi memaparkan, kegiatan kali ini pihaknya menyosialisasikan tentang penataan dapil dan alokasi kursi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 kepada seluruh partai politik di Kota Pangkalpinang.

“Yang mana sama-sama kita ketahui bahwa di dalam uji publik yang pertama, kita secara resmi menerima ada usulan resmi dari DPRD Kota Pangkalpinang,” papar Yusmayadi.

Diakui dia, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menerima surat resmi dari DPD Partai Gelora.

Mereka mengajukan untuk penambahan dapil, dari yang semula empat dapil menjadi lima dapil.

Akan tetapi, di dalam uji publik kedua dinamika ikut berkembang.

Karena ada beberapa dari partai politik yang memberikan pandangan-pandangan terkait dengan rancangan yang sudah KPU susun.

Dimana semua masukan, baik dari partai politik, masyarakat hingga akademisi semuanya akan dirangkum. Untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“karena sekali lagi kita menampung seluruh aspirasi baik itu dari partai politik maupun dari masyarakat. Hanya saja secara resmi yang kita terima sejauh ini hanya dua surat itu,” ucapnya.

Dalam rancangan ini kata Yusmayadi, ada beberapa partai politik yang menyetujuinya serta menyepakati apa yang sudah disusun dalam rancangan KPU Kota Pangkalpinang. Menurutnya semua usulan itu sah-sah dilakukan, termasuk KPU meminta kepada masyarakat atau akademisi.

Untuk poin penting kegiatan uji publik ini dimana harus mengundang tujuh tujuh unsur, satu di antaranya yakni akademisi hingga budayawan.

Sehingga semua rancangan yang telah disusun KPU sudah hampir mendekati semua unsur.

“Alhamdulilah yang kami susun dapil dan kursi sudah mendekati nilai historis dan kesetaraan nilai,” kata dia.

Kendati demikian ujar Yusmayadi, sampai sejauh ini alokasi jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang tetap dengan 30 kursi.

Penetapan untuk jumlah kursi dapil, itu diatur oleh KPU RI.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved