Berita Kriminalitas

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Babel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi proyek pemeliharaan runti ruas jalan Dinas PUPR Bangka Belitung, Muhammad Arifin dan Alpa Novel dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018-2021, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, menjalani sidang. 

Dalam perbincangan itu, Sapriadi memerintahkan Alpa Novel mengambil sekaligus menyerahkan uang pencairan proyek kepada dirinya. Setelah itu, barulah Sapriadi memberikan fee kepada Alpa Novel.

Seingat Alpa Novel, dirinya telah tiga kali menerima aliran dana fee dari Sapriadi.

"Seingat saya baru tiga kali, kira kira sekitar 7 jutaan feenya. Kebanyakan ketemu di rumah. Uang feenya kadang diserahkan di rumah, kadang di ketemu di jalan. Biasanya kalau ada uang masuk ke rekening perusahaan dia nelpon saya, setelah itu saya ambil uangnya lalu pak Sapriadi memberikan feenya cash ke saya," kata Alpa Novel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang belum lama ini.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved