Berita Kriminalitas
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Babel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa korupsi proyek pemeliharaan runti ruas jalan Dinas PUPR Bangka Belitung, Muhammad Arifin dan Alpa Novel dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua terdakwa korupsi proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas PUPR Bangka Belitung, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pa Duasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesarRp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan).
"Menyatakan terdakwa Alpa Novel dan Muhammad Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kendaraan Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari IUP PT Timah Tbk Diamankan Tim Polda Bangka Belitung
Baca juga: Dit Polairud Polda Bangka Belitung Amankan 6,9 Ton Pasir Timah dari Perairan Sukadami Toboali
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 100.000.000,00. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dua terdakwa korupsi proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan dinas PUPR Babel, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, batal dituntut.
Semestinya tuntutan kedua terdakwa dibacakan, Selasa (6/12/2022) kemarin. Namun, ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, berhalangan hadir dikarenakan tengah mengikuti kegiatan di Mahkamah Agung.
Sidang sempat di buka dan diambil alih Hakim Anggota, Mhd Takdir, sebelum akhirnya ditutup dan di tunda kembali.
Menurut Mhd Takdir, ketua majelis hakim perkara tipikor tidak bisa di ganti begitu saja, kecuali Hakim anggota.
"Berhubung ketua majelisnya Pak Iwan sedang ada kegiatan tugas di Mahkamah Agung, jadi sidang kita tunda dan kita lanjutkan pekan depan. Kalau Hakim ketua tidak bisa diganti, kecuali Hakim anggota dan penetapan lainnya," kata Mhd Takdir.
Sementara kuasa hukum terdakwa dari LBH AL Hakim Bangka Belitung, Tukijan Keling, membenarkan jika sidang agenda pembacaan tuntutan kliennya di tunda pekan depan.
"Benar kemarin karena ketua majelis Hakim berhalangan hadir karena tugas jadi pembacaan tuntutannya di tunda sampai pekan Selasa nanti," kata Tukijan Keling.
Dalam pemberitaan sebelumnya uang fee proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan dinas PUPR Bangka Belitung, diberikan Sapriadi kepada kedua terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel, di kediamannya.
Uang tersebut diberikan Sapriadi secara tunai. Selain di rumah, tak jarang uang fee tersebut di berikan Sapriadi saat mereka bertemu di jalan.
Baca juga: Disperindag Bangka Belitung Buka Pasar Sembako Murah di Lapangan Merdeka Toboali, Catat Tanggalnya
Baca juga: Kabupaten Bangka Tuan Rumah Kejurprov Pencak Silat se Bangka Belitung, 228 Pesilat Siap Tanding
Alpa Novel satu dari dua terdakwa, menyebut biasanya ketika uang fee proyek cair, barulah dirinya dihubungi Sapriadi.
