Berita Pangkalpinang
6,9 Ton Pasir Timah yang Diamankan Polairud Belum Ada Tersangka, Sopir dan Kuli Angkut Dipulangkan
Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Babel dengan Divpam PT Timah pada, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Truk yang membawa pasir timah diduga ilegal telah diamankan termasuk lima orang di dalamnya.
Mereka merupakan sopir dan kuli angkut yang telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Kelima orang yang diamankan oleh Polairud Polda Babel ini tidak disampaikan identitasnya.
Kemudian diketahui, kelima orang tersebut telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, seizin Dir Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, membenarkan hal tersebut.
"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (17/12/2022).
Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.
"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.
Selain itu, Indra menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus bekerja dan sedang melakukan lidik ke Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami masih mendalami. Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik," ucapnya.
Kemudian untuk barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Babel.
"Kalau untuk barang bukti masih kami amankan," katanya.
Indra juga memastikan, kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti lengkap nantinya.
