Berita Pangkalpinang

Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Dishub Pangkalpinang bersama Polresta dalam rangka pengawasan titik-titik parkir yang sering mendapat laporan

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan (kanan), berbincang dengan pelaku UMKM di kawasan Taman Sari saat melakukan peninjauan bersama Polresta Pangkalpinang terkait dugaan pungutan liar oleh oknum juru parkir, Jumat (31/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir di kawasan Taman Sari.

Kegiatan pengawasan dan penertiban itu dilakukan pada Jumat (31/10/2025) oleh Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, bersama tim dari Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang, IPDA Erfan Putra Pratama.

Menurut Welly, kegiatan ini merupakan agenda tahunan Dishub Pangkalpinang bersama Polresta dalam rangka pengawasan titik-titik parkir yang sering mendapat laporan masyarakat. Salah satu fokus tahun ini adalah kawasan Taman Sari, yang belakangan ramai dikeluhkan para pelaku UMKM.

"Jadi informasi yang kami terima, ada juru parkir yang meminta uang Rp20.000 per hari kepada pedagang UMKM yang berjualan di sekitar Taman Sari. Namun saat kami konfirmasi, juru parkir tersebut berdalih tidak meminta, melainkan menerima uang yang katanya diberikan secara sukarela oleh para pedagang," ujar Welly kepada awak media, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, selain dugaan pungutan liar, pihaknya juga menyoroti sikap tidak sopan dari juru parkir yang kerap dikeluhkan pedagang. 

"Kami tindaklanjuti semua laporan masyarakat. Kami juga mengingatkan para pedagang untuk tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada juru parkir yang tidak resmi," tegasnya.

Dishub Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

"Kami ingin memastikan kawasan wisata kuliner dan UMKM seperti Taman Sari bebas dari praktik parkir liar dan pungli. Semua harus sesuai aturan," tutur Welly.

IPDA Erfan Putra Pratama menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari operasi sweeping anti-premanisme yang digelar Polresta Pangkalpinang bersama Dishub.

"Kami membantu Dishub dalam penertiban dan pengawasan parkir ilegal, sekaligus memberantas praktik premanisme yang meresahkan pedagang. Dari hasil pantauan kami di lapangan, memang ditemukan indikasi adanya oknum juru parkir yang meminta uang Rp20.000 per hari dengan alasan tertentu," ungkap Erfan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap pelaku UMKM

"Kami tidak segan menindak tegas apabila ditemukan unsur pemerasan. Pedagang juga kami imbau agar berani melapor bila mengalami hal serupa," ujarnya.

Pantauan di lokasi, kawasan Taman Sari pada Jumat sore tampak lebih lengang karena sebagian pedagang menutup lapak mereka sementara waktu. Hal ini bertepatan dengan pelaksanaan festival di kawasan tersebut.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved