Berita Bangka Tengah
Bangka Tengah Sudah Terapkan UHC, DPRD Tegaskan Masyarakat Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis
Sejak beberapa bulan lalu, Kabupaten Bangka Tengah telah resmi menerapkan UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan semesta.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejak beberapa bulan lalu, Kabupaten Bangka Tengah telah resmi menerapkan UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan semesta.
Dengan adanya penerapan UHC tersebut, maka semua masyarakat di Bangka Tengah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara gratis.
Meski demikian, masih ada saja beberapa masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma itu, bahkan ada juga yang tidak dilayani.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Pahlevi Syahrun kepada Bangkapos.com, Minggu (18/12/2022).
Dia menjelaskan, pemahaman tentang UHC ini belum sepenuhnya dipahami seratus persen oleh para petugas di FKTP, seperti di puskesmas-puskesmas.
Padahal sebelumnya, tepatnya pada awal bulan September 2022 lalu, Pemkab Bangka Tengah telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan cabang Bangka Tengah dan sepakat untuk mendeklarasikan serta menerapkan UHC.
"Karena Bangka Tengah sudah mencapai poin 96 persen (peserta BPJS Kesehatan-red). Jadi 96 persen itu adalah angka minimal patokan untuk Pemda dalam menerapkan UHC secara keseluruhan," ungkap Pahlevi.
Lebih lanjut Pahlevi menjelaskan, untuk 4 persen sisanya, itulah yang dicover melalui subsidi silang dari 96 persen tersebut.
Oleh karena itu, maka 4 persen masyarakat tersebut tetap bisa dan harus diberikan pelayanan kesehatan secara gratis di tingkat FKTP meski tidak punya BPJS Kesehatan.
"Jadi masyarakat (yang belum punya BPJS Kesehatan-red) kalau mau berobat tinggal bawa KTP (Bangka Tengah-red) saja dan itu tetap harus dilayani," tegasnya.
Akan tetapi, fakta di lapangan, Pahlevi menyebutkan bahwa pihaknya masih kerap menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat.
"Ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan kalau mereka dipungut bayaran. Padahal kalau sudah menunjukan KTP (Bangka Tengah-red), harusnya enggak ada lagi yang seperti itu, karena sudah gratis," katanya.
Dia menilai, hal itu terjadi lantaran ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman dari petugas di FKTP seperti puskesmas-puskesmas.
"Itu yang terjadi, kalau ada yang menolak (melakukan pelayanan-red) atau memungut biaya, artinya petugas itu tidak mengerti," sesal Pahlevi.
Lanjut Pahlevi, tidak mengertinya petugas tersebut kemungkinan karena dua hal. Pertama karena memang pura-pura tidak tau atau yang kedua karena tidak mendapatkan sosialisasi dengan baik terkait mekanisme UHC tersebut.