Berita Kriminalitas

APH di Babel Didesak Selesaikan Pasir Timah Ilegal, Polisi Jangan Takut, Usut Tuntas Mafia Tambang

Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung belum diketahui.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Dok/Polda Babel
Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah pada Rabu (14/12/2022) lalu belum diketahui. 

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pasir timah ilegal yang menangkap lima orang, diamankan di Jalan Desa Jeriji, Bangka Selatan. 

Padahal saat itu polisi mengamankan sopir truk dan kuli angkut yang membawa membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari Perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 

Namun, sopir dan kuli angkut harus dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti. 

Secara tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, meminta pihak kepolisian untuk dapat menuntaskan persoalan hukum timah ilegal ini.

Menurutnya, sudah jelas berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan penuntasan mafia tambang.

"Kita tidak memikirkan masalah kejanggalan. Tetapi sesuai dengan instruksi presiden dan kapolri pokoknya buat dengan sejelas jelasnya usut tuntas. Itu saja, biar jelas, di Babel ini sudah luar biasa," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Senin (19/12/2022).

Ia meminta, aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung dapat menyelesaikan kasus hukum pasir timah ilegal ini.

Ia meyakini pemilik pasir timah dapat diketahui dengan mudah keberadaannya, apabila masih dalam wilayah Bangka Belitung.

"Kita minta ke polisi segera diusut tuntas di manapun dia berada. Selagi masih di Indonesia, saya yakin bisa. Kami berikan support ke pihak kepolisian, mereka mampu mencari siapa pemiliknya. Biar kasus ini jelas," tegasnya.

Politikus PPP ini, mendukung kinerja polisi di Bangka Belitung agar dapat bekerja dengan baik dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal.

"Kita dalam menegakkan hukum kita berikan support. Apalagi dengan mafia tambang ini, karena hukum sudah jelas dan dari presiden hingga kapolri minta persoalan mafia tambang ini diusut tuntas, tidak usah takut," jelasnya.

Selain itu, menurutnya pasir timah yang diambil dari wilayah IUP PT Timah tanda izin, tentunya perbuatan kriminal yang telah melanggar hukum.

"Jelas kalau dilihat ini kriminal karena tanpa izin. Kecuali ada izin dengan PT Timah atau ia mitranya. Kalau tidak ada berarti ilegal," tegasnya.

Ia juga berpesan kepada pemda dan PT Timah agar dapat meningkatkan pengawasan, terutama untuk daerah yang memiliki izin usaha tambang.

"Jadi pengawasan di perketat, ya tolong informasi mana mitra PT Timah ini, sudah mendapat izin belum. Kalau bisa segera informasikan ke pihak kepolisian sehingga aparat kepolisian tahu itu mitranya. Kalau tidak agak sulit mendeteksinya, mengawasi, berikan daftar lis perusahaan itu ke aparat hukum," ungkapnya.

Sopir dan Kuli Angkut Dilepas

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi, Bangkapos.com, hingga Senin (19/10/2022) siang, belum memberikan jawaban, berkaitan dengan kelanjutan pengungkapan pemilik pasir timah 6,9 ton.

Namun, sebelumnya ia menjelaskan, kelima orang yang sempat diamankan, sopir dan kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.

"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (17/12/2022).

Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.

"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.

Selain itu, Indra menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus bekerja dan sedang melakukan lidik ke Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami masih mendalami.  Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik," ucapnya.

Kemudian untuk barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Bangka Belitung.

"Kalau untuk barang bukti masih kami amankan," tegasnya.

Indra juga memastikan, kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti lengkap nantinya.

"Tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti," ucapnya. 

Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022).
Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022). (Ist)

Sorotan Publik

Sekretaris LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Bangka Belitung, Aldy Putranto, memberikan pandangan tentang penanganan kasus pasir timah ilegal yang menjadi sorotan publik saat ini.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang diangkut sebuah truk, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 

Lima orang yang terdiri dari sopir truk dan kuli angkut di dalamnya ikut diamankan.

Aldy mengatakan, penambangan timah di IUP PT Timah tanpa izin termasuk dalam tindak pidana pencurian.

"Menambang timah di IUP milik PT Timah atau milik swasta tanpa izin adalah masuk ke dalam tindak pidana pencurian. Jadi yang membedakan tindak pidana pencurian dan illegal mining, terletak pada ada tidaknya IUP di lokasi yang dieksploitasi," kata Aldy kepada Bangkapos.com, Senin (19/12/2022).

"Kalau penambangan dilakukan di lahan yang memiliki IUP, jelas penambangan tersebut termasuk dalam pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," lanjutnya.

Sedangkan bagi orang yang menampung atau biasa disebut kolektor, menurutnya, termasuk orang yang melakukan pengangkutan serta menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, dapat dipidana.

Yakni dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sebagaimana dimaksud pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Aldy juga menjelaskan mengenai sopir truk yang membawa pasir timah illegal, apakah bisa dikenai sanksi hukum.

"Untuk menjawab hal tersebut, harus diketahui terlebih dahulu sejauh mana pengetahuan sopir truk tersebut terhadap timah yang dibawanya tersebut. Apakah timah hasil curian dari pemilik IUP dalam hal ini PT Timah Tbk, atau hasil dari pertambangan illegal," jelasnya.

Apabila sopir mengetahui timah tersebut berasal dari IUP PT Timah sedangkan dia tidak memiliki izin pengangkutan, maka sopir tersebut bisa dikenakan turut serta melakukan tindak pidana pencurian.

"Sebagaimana pasal 55 KUHP jo pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Namun, kalau ia mengetahui timah tersebut berasal dari pertambangan ilegal atau tanpa IUP, maka sopir tersebut dapat dikenakan pasal 161 Undang-Undang 3 Tahun 2020," terangnya.

Mengenai kemungkinan yang lain apakah sopir tersebut hanya menjalankan tugas atau melaksanakan usaha jasa pengangkutan, sopir itu harus dapat mengungkapkannya di hadapan penyidik.

"Siapa yang menyuruhnya atau aktor intelektualnya. Namun kalau sopir tidak dapat mengungkap dan membuktikan siapa orang yang menyuruhnya tersebut, mau tidak mau sopir harus dikenakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

"Kalau pun seperti kita baca pada pemberitaan, sopir dipulangkan polisi, bukan berarti sopir tersebut sudah lepas dari jeratan hukum. Namun, bisa jadi pihak kepolisian tidak menahan untuk sementara sampai ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan sopir dan aktor intelektualnya sebagai tersangka," tegas Aldy.

Oleh karenanya, Aldy mengharapkan pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas agar pemilik IUP tidak terus menerus dirugikan atas hilangnya timah yang ada di IUP-nya.

Ia menjelaskan berkaitan aturan atau Undang-Udang apa yang dipakai untuk sanksi atau hukuman terhadap penambangan ilegal, pengangkutan pasir timah:

Untuk penambang ilegal Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yakni "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)

Untuk pengangkut pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yakni "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)

Bisa Dipidana 5 Tahun

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, ikut menyoroti soal kasus tersebut.

"Pertama, penambangan dilakukan dimana pun tanpa izin tentu melanggar hukum. Artinya setiap aktivitas tambang timah harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jadi pemilik IUP atau mitranya yang berhak melakukan penambangan di lokasi tersebut," ungkap Dwi, Senin (19/12/2022) kepada Bangkapos.com.

Dia mengatakan, apabila ada pihak di luar itu maka berpotensi dijerat dengan Pasal 158 UU minerba yang melarang setiap orang melakukan tanpa izin dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

"Kemudian terkait adanya  kendaraan yang mengangkut timah dan diduga asal muasal timahnya tidak berasal dari pemegang IUP.

Dalam UU Minerba Pasal 161 diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 M," jelasnya. 

Untuk itu menurutnya, dalam ketentuan ini maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan misalnya, yang menampung dan berpotensi dijerat dengan pasal 161 ini jika penyidik dapat menemukan  minimal 2 alat bukti.

"Dalam kasus tersebut memang butuh penyelidikan dan penyidikan lebih dalam dan jika memang temuan tersebut asal muasal tidak jelas maka publik tentu berharap dapat terungkap siapa pemilik atau penampung timah tersebut," katanya.

Diberitakan, sebelumnya, sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah. Terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, asal pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

"Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol  BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda.

"Dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut.  Selain barang bukti pasir timah ilegal, sebanyak lima orang juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici Nasya Nita/ Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved