Berita Kriminalitas
Ombudsman Babel Sebut Banyak Hal yang Harus Diselidiki Polisi Terkait Asal Usul 6,9 Ton Pasir Timah
Keberadaan pemilik sebanyak 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keberadaan pemilik sebanyak 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan hingga kini masih misteri.
Pasir timah tersebut diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada, Rabu (14/12/2022) lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan secara prosedur Ombudsman melihat ini sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
"Tentunya banyak hal yang harus diselidiki atau dikonfirmasi oleh Kepolisian. Misalnya apakah ini dugaan terkait illegal mining atau dugaan pencurian atau penggelapan karena berasal dari IUP perusahaan lain atau dalam hal ini PT Timah, sehingga bukti-bukti tersebut harus dikumpulkan untuk dianalisa pihak berwajib," ungkap Yozar, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kepemilikan Pasir Timah 6,9 Ton Masih Gelap, Dewan Minta Polisi Usut Tuntas Mafia Tambang
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Kawasan Padat Penduduk, Satu Orang Meninggal Dunia Dua Luka-luka
Lebih lanjut, dia mengatakan Kepolisian juga perlu menggunakan prinsip kehatian-hatian terhadap kasus ini agar nanti dapat terang-benderang dan tidak salah mengambil kesimpulan.
"Menurut kami sopir dan kuli angkut yang dilepas tidak bebas murni, akan tetapi tetap wajib bekerjasama dengan pihak Kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, itu memang kewenangan penilaian dari pihak Kepolisian.
Namun, jika saat sopir dan kuli angkut tersebut tidak bersedia bekerjasama, maka Kepolisian pun wajib menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindak," tegasnya.
Yozar mengingatkan saat ini yang terpenting ialah barang bukti berupa pasir timah tersebut yang harus benar-benar diamankan sampai ada kejelasan terkait kasus ini.
Baca juga: Cegah Penumpukan Kendaraan Jelang Nataru di Tanjungkalian, ASDP Manfaatkan Lahan Buffer Zone
Baca juga: Pemkot Anggarkan Rp3,093 Miliar untuk 2000an Penerima BLT, Molen Pastikan Penerima Tak TumpangTindih
Terkait hal ini, Ombudsman berharap sikap negara dicerminkan melalui penegakkan hukum yang profesional dan adil.
"Kami mendukung pihak Kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan sikap cermat serta dengan prinsip kehati-hatian, tetapi Kepolisian juga perlu bekerja dengan sikap integritas dan prinsip menjunjung keadilan.
Selain itu, secara umum kami berharap negara juga dapat memperkuat teknis sistem pengawasan terhadap usaha pertambangan pada setiap tahapannya dari hulu sampai ke hilir," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)