Berita Selebritis

Doni Salmanan Tak Jadi Miskin, Tetap Crazy Rich dan Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar

Doni Salmanan Tetap Crazy Rich, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara dan Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar...

TribunNewsmaker.com
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan 

BANGKAPOS.COM -- Dody Salmanan tetap menjadi seroang Crazy Rich, meski telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim, Kamis (15/12/2022).

Adapun Doni Salmanan tak jadi miskin dan diketahui masih memiliki 99 aset dan uang Rp7,6 miliar

Sebelumnya Doni Salmanan menjadi terdakwa kasus binary option Quotex

Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis Doni Salmanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 13 tahun penjara.

Baca juga: Dinan Fajrina Bahagia Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan: I Love You Sayang

Baca juga: Inilah Update Ranking FIFA Usai Laga Final Piala Dunia 2022, Argentina dan Prancis Naik 1 Tingkat

Baca juga: Viral Kasir Minimarket Diajak Duel Pembeli, Emosi Tak terima Pacar Diajak Bicara Bahasa Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.

Mengutip Kompas.com, Doni hanya diputus bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform Quotex.

Crazy Rich Doni Salmanan Jebak Orang Main Quotex
Crazy Rich Doni Salmanan Jebak Orang Main Quotex (Capture Kolase Instagram @donisalmanan)

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, Achmad mengatakan Doni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

Tuntutan jaksa agar afiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.

Alasannya, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.

Hal ini karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang sebelumnya disita dikembalikan kepada suami Dinan Fajrina itu.

Baca juga: Pencarian Pilot dan Helikopter yang Jatuh di Beltim Dihentikan, Setelah Berupaya Selama 22 Hari

Baca juga: Ibnu Jamil Colek Cristiano Ronaldo Usai Messi Angkat Tropi Piala Dunia Qatar: Lagi Apa Kamu Jon?

Baca juga: Ibu Yessy Kini Ngebet Banget Punya Mantu PNS hingga Karyawan Tetap Padahal si Anak Baru Gagal Nikah

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan PN Bale Bandung.

Melansir Tribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara.

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan (HO / Tribun Medan)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved