Bangka Pos Hari Ini
Sopir Truk Angkut 6,9 Ton Timah Ilegal Dipulangkan, Integritas Polda Bangka Belitung Diuji
Sejumlah pihak menilai integritas dan profesionalitas kepolisian, khususnya Polda Babel saat ini tengah diuji.
"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.
Masih Beraktivitas
Sementara aktivitas pertambangan di perairan laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, masih tetap berjalan. Padahal, sebelumnya kepolisian bersama PT Timah telah melakukan penertiban.
Pantauan Bangka Pos, Senin (19/12/2022) siang tampak beberapa pekerja berada di atas sejumlah ponton sedang melakukan aktivitas pertambangan. Sejumlah ponton lainnya terparkir di pinggir pantai.
Seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan aktivitas pertambangan
masih berjalan pada siang maupun malam hari.
"Itu lihat saja mereka masih bekerja, tapi saya tidak tahu pastinya mereka bekerja di IUP PT Timah ataupun bukan," katanya, Senin (19/1/2022).
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik ponton, ataupun berapa jumlah ponton yang sedang melakukan aktivitas pertambangan di laut Sukadamai.
"Kurang paham punya siapa ponton itu," ucapnya.
Pengangkut Bisa Dipidana
Sekretaris LBH, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Bangka Belitung (Babel), Aldy Putranto turut memberikan pandangannya terkait kasus 6,9 ton pasir timah ilegal yang berhasil diamankan Polda Babel, belum lama ini.
Aldy mengatakan, penambangan timah di IUP PT Timah tanpa izin termasuk dalam tindak pidana pencurian.
"Menambang timah di IUP milik PT Timah atau milik swasta tanpa izin adalah masuk ke dalam tindak pidana pencurian. Jadi yang membedakan tindak pidana pencurian dan illegal mining terletak pada ada tidaknya IUP di lokasi yang dieksploitasi," kata Aldy Putranto kepada Bangka Pos, Senin (19/12/2022).
Ia mengaskan, apabila penambangan tanpa izin dilakukan di lahan yang memiliki IUP jelas penambangan tersebut termasuk dalam pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," bebernya.
Kemudian, kata Aldy, bagi orang yang menampung atau biasa disebut kolektor, termasuk orang yang melakukan pengangkutan serta menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP dapat dipidana.