Berita Pangkalpinang
Chandra Barter TV Curian Dengan Sabu Seharga Rp 500.000
Kemudian terdakwa menerima televisi dari Rio (DPO) untuk dijual seharga Rp.500.000,00 atau ditukarkan dengan narkotika jenis sabu,
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Chandra Chandra Romawigara alias Candon, melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (26/12/2022).
Chandra diseret ke meja hijau karena menadah barang curian berupa televisi merk Samsung 32 inch.
Surat dakwaan Chandra, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang, Efendi.
Sementara jalannya sidang dipimpin ketua majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Wahyudinsyah Panjaitan, dan Dewi Sulistiarini.
Dalam surat dakwaannya, Chandra bersama dengan Endo Ciputra alias Bungsu (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Rio (DPO) pada hari Selasa 27 September 2022 di kawasan Opas Indah, telah menukar, menjual, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Mulanya, Chandra didatangi Rio (DPO) sambil membawa 1 (satu) unit televisi merk Samsung 32 inch warna hitam yang mana televisi tersebut yang di gasak saksi Endo Ciputra dan Rio (DPO) tanpa sepengetahuan pemiliknya
"Kemudian terdakwa menerima televisi dari Rio (DPO) untuk dijual seharga Rp.500.000,00 atau ditukarkan dengan narkotika jenis sabu," kata Efendi memaparkan dakwaannya.
Selanjutnya terdakwa menelepon Dedek menawarkan televisi tersebut untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengantar televisi kepada saksi Heri Susanto yang beralamat di Kampung Opas Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang,
"Setelah itu Dedek memberitahu kepada Chandra untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebagai alat tukar televisi tersebut yang diletakkan di pinggir selokan di belakang SD MIN Pangkalpinang," pungkas Efendi.
Sementara terdakwa Chandra tak menampik semua dakwaan penuntut umum. Sidang Chadra di lanjutkan tanggal 2 Januari 2003 mendatang.(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)