Breaking News

Rumah Purnatugas Jokowi Ternyata Dibangun di Atas Tanah Seharga 100 Miliar

Rumah Presiden Jokowi itu dibangun di atas tanah yang luasnya sekitar 9000 m2. Tanah itu kabarnya dibeli dari seorang pengusaha bus Rosalia Indah...

BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo 

BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.

Adapun pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah membeli tanah untuk membangun rumah Presiden Jokowi ketika ia purna tugas.

Rumah Presiden Jokowi itu dibangun di atas tanah yang luasnya sekitar 9000 m2.

Baca juga: Inilah Karakter Penting di Alice in Borderland Season 2, Ada Arisu, Usagi, Hingga Si Misterius Mira

Baca juga: Viral Kisah Anjas yang Gagal Menikah Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Mahar Langsung Dibelikan Nmax

Baca juga: Inilah Profil Tiga Polwan yang Kini Dipromosikan Menjadi Kapolres Lewat Mutasi Polri Terbaru

Tanah itu kabarnya dibeli dari seorang pengusaha bus Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Harga tanah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.

Angka terungkap dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.

Nilai BPHTB tanah Jokowi itu diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).

"Yang sudah pasti itu sudah dibayarkan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten. BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Dari besaran BPHTB itu kemudian bisa diketahui jika harga tanah yang dibeli mencapai Rp 100 miliar lebih.

Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.

Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.

Baca juga: Reni Sebut Cuma Sosok Ini yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo: Merasa Lebih Diistimewakan

Baca juga: Video Bos Aniaya Anak Kandung Viral, Diduga Ingin Ajak Eks Istri Damai, Terus Telepon dan Kirim SMS

Baca juga: 12 Pohon Cemara di Jalan Tanjung Bunga Ditebang OTD, Pemkot Pangkalpinang Berang

Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.

Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.

Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.

Menurut Juliyatmono, rumah Jokowi di Colomadu itu akan dibangun dalam waktu dekat.

"Ya pasti dalam waktu dekat karena kan pembangunan membutuhkan waktu yang agak relatif lama satu, dua tahun. Beliau kan berakhirnya 20 Oktober 2024," ungkapnya.

Pernyataan Juliyatmono selaras dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam peraturan itu, ditetapkan rumah bagi mantan presiden atau wakil presiden harus tersedia sebelum masa jabatannya berakhir.

"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.

Baca juga: Ariel NOAH Bocorkan Rahasia Jitunya Belum Pernah Ditolak Perempuan, Ternyata ini Rumusnya

Baca juga: Reni Sebut Cuma Sosok Ini yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo: Merasa Lebih Diistimewakan

Baca juga: Tujuh Bacaan Doa Hari Senin Pagi dan Keutamannya, Agar Dapat Keberkahan dan Pertolongan

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Doa di Hari Senin, Dapat Keberkahan dan Pertolongan, Termasuk Keutamaan di Hari Senin

Diklaim sesuai aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi telah sesuai dengan aturan.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku tidak ingat dengan besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan rumah Jokowi.

"Saya tidak ingat (jumlah anggarannya), tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).

Anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden, dikayakan Sri Mulyani, telah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," katanya.

Memang, dikatakan Sri Mulyani, ada hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini.

Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta, tetapi Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara di Colomadu.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan. Kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, (anggaran) diestimasi sesuai proses dalam peraturan," tandas dia.

Istana klaim Jokowi sempat menolak

Terkait pengadaan rumah dari negara, Istana mengatakan Presiden Jokowi pernah menolaknya pada 2017 lalu.

Rumah itu sedianya dibangun sebelum periode pertama Presiden Jokowi berakhir pada 2019 lalu.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022).

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved