Breaking News

12 Pohon Cemara di Jalan Tanjung Bunga Ditebang OTD, Pemkot Pangkalpinang Berang

pohon cemara yang ditebang itu sebanyak 12 batang. Penebangan pohon cemara itu dilakukan oleh OTD. Menyangkan jika penebangan pohon tersebut tidak...

bangkapos.com
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang mendatangi lokasi penebangan pohon yang dilakukan secara sepihak oleh OTK di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukitintan, Sabtu (24/12/2022). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua belas pohon cemara di sepanjang jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ),  ditebang orang tak dikenal (OTD).

Belasan batang pohon cemara yang ditebang OTD pada Sabtu (24/12/2022), membuat Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pangkalpinang berang. 

Pasalnya, selain belum mendapat izin tebang pohon cemara, pohon cerama tersebut diketahui berusia sudah berusia belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi di atas delapan meter.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pangkalpinang, Efran mengatakan, pihaknya mengetahui belasan batang pohon itu telah ditebang setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan belasan pohon sudah ditebang. 

Baca juga: GRATIS Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Natal 2022, Buat dan Bagikan ke Semua Media Sosialmu

Baca juga: Gelapkan Uang Anggota Arisan Rp191 Juta, Perempuan di Toboali ini Digelandang ke Kantor Polisi

Baca juga: Link Nonton Drama Korea Reborn Rich Episode 15 Subtitle Indonesia, Gratis Hanya di Viu!

Efran menjelaskan, pohon cemara itu sudah lama berfungsi untuk menjaga keasrian sekaligus peneduh jalan.

“Benar ada laporan dari warga setempat yang menyayangkan adanya penebangan pohon di Jalan Tanjung Bunga,” kata Efran kepada Bangkapos.com, Sabtu (24/12/2022).

Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang saat melakukan peninjauan lokasi penebangan pohon secara sepihak oleh OTK di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukitintan, Sabtu (24/12/2022). Sedikitnya ada 12 batang pohon jenis cemara yang ditebang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang saat melakukan peninjauan lokasi penebangan pohon secara sepihak oleh OTK di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukitintan, Sabtu (24/12/2022). Sedikitnya ada 12 batang pohon jenis cemara yang ditebang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) (bangkapos.com)

Efran menjelaskan, pohon cemara yang ditebang itu sebanyak 12 batang.

Penebangan pohon cemara itu dilakukan oleh OTD.

Efran pun menyangkan jika penebangan pohon tersebut tidak ada izin perangkat daerah terkait.

Selain itu, lanjutnya, pohon yang ditebang itu sendiri sudah berusia belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi di atas delapan meter.

Pohon Cemara Menganggu Jalan

Penebangan pohon cemara yang terjadi pada Sabtu ( 24/12/2022), akhirnya diketahui siapa pelakunya.

Adapun alasannya, kata Efran, menurut dari keterangan pihak yang melakukan pemotongan pohon, lantaran sudah mengganggu jalan dan sudah terlalu rimbun.

Baca juga: Inilah Karakter Penting di Alice in Borderland Season 2, Ada Arisu, Usagi, Hingga Si Misterius Mira

Baca juga: Berurai Air mata, Bocah Lelaki ini Berlari ke Pelukan Ayah, Ucapkan Kalimat Ini di Perayaan Hari Ibu

Baca juga: Ariel NOAH Bocorkan Rahasia Jitunya Belum Pernah Ditolak Perempuan, Ternyata ini Rumusnya

“Mereka berdalih ada dua pohon yang mengganggu jalan, namun sampai 12 pohon yang di tebang, itupun tanpa izin dinas terkait,” jelas Efran.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved