Berita Pangkalpinang
Sudah 2 Minggu Polda Babel Belum Bisa Tangkap Bos Timah Ilegal 6,9 Ton, Sopir Truknya Jadi Tersangka
Pemilik atau bos 6,9 ton timah ilegal belum berhasil ditangkap polisi, Kabid Humas Polda Babel sebut belum dapat info dari penyidik
BANGKAPOS.COM, BANGKA, - Sudah 2 minggu Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya belum berhasil menangkap bos timah yang memiliki 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton.
Polisi sampai saat ini cuma berhasil menangkap 1 sopir truk dan 4 kuli panggul timah.
Kelima orang tersebut ditangkap Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022).
Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sidik Dit Polairud Babel hanya satu orang sopir saja.
Baca juga: Kasus 6,9 Ton Timah adalah Kasus Simpel
Sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Arif.
Ia sempat ditahan selama 24 jam, dan kemudian dilepaskan karena alat bukti tidak cukup.
Tapi beberapa hari polisi kembali menangkapnya dan melakukan penahanan.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Siapa bos timah atau pemilik 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut tidak ada yang mengetahuinya
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi mengaku belum mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur dan Dirut PT Timah Yakin Polda Babel akan Profesional, Tidak Cukup Berhenti pada Sopir
Ia beralasan karena sampai saat ini belum mendapat informasi dari penyidik Dit Polairud Polda Babel dan bagaimana kelanjutan kasus tersebut
"Belum dapat info dari penyidiknya," kata Maladi, kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022) malam.
Maladi menambahkan, sampai saat ini baru satu orang yang tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Babel.
Dan sampai saat ini belum ada tersangka barunya.
Namun sebelumnya, Maladi menyampaikan bahwa kemungkinan akan tambahan tersangka lainnya.
Tersangka itu ada bila tim Sidik Dit Polairud Polda Babel menemukan kembali alat buktinya.
"Kemungkinan (ada tersangka lainnya-red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," ujarnya.
Baca juga: Belum ada Penambahan Tersangka Kasus Pasir Timah 6,9 Ton, Polisi Didesak Cari Aktor Intelektual
Diketahui 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut diduga ditambang tanpa izin di IUP PT Timah yang berada di i perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, 6,9 ton pasir timah diamankan Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, karena adanya dugaan bijih timah yang berasal dari IUP perusahaan.
"Perihal tersebut, kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan, untuk itu kemudian dilakukan pengamanan," kata Anggi.
Gubernur: Cari Pemiliknya
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya meyakini para penegak hukum sudah bertindak secara profesional dalam kasus ini.
"Secara informal saya sudah terima laporan langsung dari Pak Kapolda. Sepemahaman saya, Polda Babel sudah bekerja profesional dan baik. Kemarin ada isu masyarakat ini dilepaskan, itu lebih kepada mau menerapkan hukum yang profesional, artinya sopir bukan dilepaskan, tetapi wajib lapor," ujar Ridwan kepada Bangka Pos, Senin (26/12/2022).
Kendati demikian, Ridwan yang juga Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM itu berharap, penegak hukum bisa segera menemukan pemilik dari timah tersebut.
"Saya sepakat penuh bahwa tidak boleh ada kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Memang betul yang harus kita cari siapa sih pemiliknya, siapa penanggungjawabnya, tidak cukup kita berhenti pada sopir, tidak cukup berhenti kepada pelaku masyarakat di lapangan, tetapi kepada pemodalnya atau kepada orang yang menyuruh-nyuruh lah dalam kegiatan itu," tegas Ridwan.
Dia juga berharap ke depannya, pertambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung bisa diminimalisir.
"Kita sejauh ini sepemahaman saya, kita jauh lebih baik dari provinsi lain dan kegiatan di lapangan juga meningkat dan badan usaha cukup ketat, sehingga saya berharap kegiatan ini terus dilakukan agar kegiatan pertambangan ilegal semakin berkurang," harap Ridwan.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici/Ado Saputra/Hendra)
