Horizzon

Kasus 6,9 Ton Timah adalah Kasus Simpel

Hampir mustahil, sopir pengangkut timah senilai sekitar Rp1 miliar tersebut tak tahu siapa pemiliknya

Editor: suhendri
Bangka Pos
IBNU TAUFIK Jr / Pemred BANGKA POS GROUP 

KASUS dugaan pencurian pasir timah milik negara (IUP PT Timah) adalah kasus yang simpel dan tidak sulit untuk diungkap. Kasus ini bisa dibilang ribet hanya jika penyidik memiliki conflict of interest dengan cukong atau kolektor besar yang diduga ada di belakang kasus tersebut.

Artinya, untuk mengungkap kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah yang diduga merupakan timah curian dari Sukadamai, penyidik Polda Babel tak butuh banyak energi.

Lantaran kasus ini benar-benar simpel dan pasti bisa diatasi oleh Polda Babel, sejumlah pihak yang memiliki kepedulian terkait kasus ini juga tak perlu repot untuk memancing telinga Mabes Polri untuk menurunkan penyidik andalan mereka untuk membantu Polda Babel. Jika tidak ada intervensi dan pesanan sana-sini, penyidik pemula sekalipun, barangkali akan sanggup menuntaskan kasus ini tak lebih dari 2x24 jam.

Di awal, Polda Babel memang sempat salah langkah dalam penanganan kasus ini dengan melepaskan sopir dan empat pekerja yang ikut diamankan bersama 6,9 ton timah ilegal. Sopir tersebut sempat dilepaskan dengan alasan tak cukup bukti.

Syukurlah setelah mendapat sorotan publik, Polda Babel sudah kembali ke langkah yang benar dengan menetapkan sopir sebagai tersangka. Harapannya, sopir tersebut akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menangkap siapa pemilik barang curian yang merupakan aset negara yang terus berulang terjadi di Bangka Belitung ini.

Hampir mustahil, sopir pengangkut timah senilai sekitar Rp1 miliar tersebut tak tahu siapa pemiliknya. Namun, bisa jadi keyakinan tersebut salah, artinya sang sopir memang tak tahu- menahu siapa pemilik barang yang diangkut. Jika posisinya memang demikian, penyidik juga tak perlu khawatir menemui jalan buntu untuk mencari tahu siapa pemilik barang aset negara yang dijarah tersebut.

Bahkan sejujurnya, penyidik juga tak perlu susah payah untuk mencari, sebab ada pihak-pihak tertentu yang ditengarai tengah mengurus 'penyesatan' tentang asal-usul barang tersebut.

Santer terdengar di publik, ada pihak yang tengah mengurus dokumen yang seolah-olah pasir timah seberat 6,9 ton tersebut bukan dari Sukadamai, melainkan dari kawasan pertambangan di Desa Tiram, Terap, dan Kepodang di Tukak Sadai.

Tak ada kejahatan yang sempurna. Selain bocor, percobaan pembuatan dokumen aspal tersebut juga terasa janggal. Sebab, diketahui selama dua tahun terakhir IUP di kawasan tersebut juga sudah tak beroperasi.
Kini pilihan ada di penyidik. Tak butuh talenta hebat untuk menuntaskan kasus ini, selain sikap tegak lurus menegakkan aturan.

Talenta brilian justru dibutuhkan jika ingin membuat kasus ini menjadi berbelit-belit dan seolah-olah sulit. Karena butuh sandiwara dan drama untuk membuat kasus ini menjadi seolah-olah ribet, seperti kasus Sambo yang akhirnya juga terungkap.

Tidak ada yang tidak mungkin di Bangka Belitung. Kasus yang seharusnya gampang juga seolah-olah dibuat sulit belum lama terjadi di Bangka Belitung. Kasus ini juga berkaitan dengan praktik illegal mining yang marak di Bangka Belitung. Kasus tersebut adalah insiden terbakarnya mobil Baleno BN 1587 LK di SPBU 24.331.115 Jalan Koba, 13 Desember tahun lalu.

Baca juga: Posisi Polisi di Kasus Baleno Hangus di Tengah Antrean BBM

Kebetulan, catatan Bangka Pos terkait kasus ini begitu lengkap. Mulai dari polisi mengaku sudah menemukan pemiliknya, kemudian berubah menjadi pelat nomornya palsu hingga ketika dikejar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, polisi mengatakan bahwa nomor rangka dan nomor mesin Baleno tersebut rusak setelah terbakar.

Baca juga: Baleno Terbakar di SPBU Jalan Koba dan Bom Bali I

Polisi di Bangka Belitung seolah-olah tidak mengakui kehebatan polisi kita yang mengungkap kasus Bom Bali hanya dengan serpihan logam dari mobil boks yang sudah hancur lebur dan tega menyebut bahwa nomor rangka dan nomor mesin Baleno tak bisa teridentifikasi dari kasus kebakaran yang tak lebih dari 10 menit, dan bahkan pelat nomor polisi yang konon katanya palsu juga masih bisa terbaca dengan jelas.

Baca juga: Merunut Jejak Digital Baleno Terbakar di SPBU Jalan Koba

Jangan salah dan jangan dianggap bahwa ketika kita peduli dengan kasus Baleno terbakar di SPBU Kejora tersebut bukan tanpa alasan. Kasus Baleno terbakar tersebut terjadi manakala publik Bangka Tengah dilanda kepanikan akibat kelambatan pasukan BBM.

Pilihan lagi-lagi ada di Polda Babel untuk menuntaskan kasus 6,9 ton timah ilegal yang sudah mereka amankan. Nama baik institusi kepolisian dipertaruhkan dari cara mereka menyelesaikan kasus ini, plus kasus Baleno terbakar di SPBU Kejora.

Baca juga: Catatan Terakhir untuk Baleno BN 1587 LK

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved