Tanggapan Mabes Polri Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Bekingan Oknum Aparat di Tambang Ilegal
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara mengenai persoalan korupsi termasuk korupsi di pertambangan, khususnya pertambangan ilegal.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri
Ismail Bolong membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus untuk melancarkan bisnisnya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Ada Oknum Aparat Bekingi Tambang Ilegal di Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/16/respon-mabes-polri-soal-tudingan-mahfud-md-ada-oknum-aparat-bekingi-tambang-ilegal-di-indonesia?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji