Berita Pangkalpinang

BB 6,9 Ton Pasir Timah Tangkapan Ditpolairud Polda Babel Dititipkan ke Rupbasan Pangkalpinang

Untuk barang bukti tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah dititipkan ke kami (Rupbasan, red). Diserahkan penyidik Ferry Gunseri tanggal 21 Desember

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com /Anthoni Ramli
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Barang Bukti (BB) 6,9 ton pasir timah tangkapan Direktorat Polairud Polda Babel, saat ini telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Pangkalpinang.

Barang bukti 131 kampil pasir timah dari perairan Sukadamai, Toboali tersebut dititipkan penyidik Direktorat Polairud, Rabu (21/12/2022) lalu.

Selain penyidik, penyerahan barang bukti juga disaksikan pihak dari PT Timah Tbk beserta jajaran Rupbasan Pangkalpinang.

"Untuk barang bukti tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah dititipkan ke kami (Rupbasan, red). Diserahkan penyidik Ferry Gunseri tanggal 21 Desember sekitar jam dua siang didampingi pihak PT Timah," kata Kepala Rupbasan kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly, Rabu (28/12/2022)

Selain menitipkan barang bukti, penyidik dan pihak PT Timah juga mengambil sejumlah sampel barang bukti pasir timah secara acak.

Rencana sampel barang bukti akan dilakukan pengujian oleh pihan Sucofindo.

"Dari 131 karung itu diambil sampel secara acak untuk diuji ke Sucofindo, untuk total sampel barang bukti yang diambil kurang lebih sekitar 1 kilogram," kata Ferly.

Pihak Kejaksaan Tinggi Babel, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah di desa Jeriji, Toboali, dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel.

SPDP tersebut diterima penuntut umum, Senin (27/12/2022) kemarin.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, kepada bangkapos.com, Selasa (27/12/2022)

"Untuk tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah masuk SPDP hari Senin jemarin, tanggal 26 Desember 2022," kata Basuki.

Sejauh ini lanjut Basuki, pihak baru menerima satu SPDP atas nama tersangka Arif Sapruddin yang merupakan sopir pengangkut pasir timah.

"Untuk kasus 6,9 ton pasir timah itu, baru satu SPDP yang masuk ke kami. Atas nama Arif Sapruddin," tambah Basuki.

Diberikan sebelumnya Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Rabu (14/12/2022) lalu, menangkap lima orang, mereka sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan.

Sebanyak 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari IUP PT Timah  perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved