Berita Belitung
Sakit Hati Sampah Dibakar di Pekarangan Rumahnya, Pria di Belitung Nekat Bakar Motor Tetangga
Wawan memendam sakit hati cukup lama, dia nekat membakar dua unit motor tetangganya, Honda PCX dan Yamaha Mio
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Pria di Belitung nekat bakar motor tetangga perkara sakit hati sampah sering dibakar di pekarangan rumahnya.
Wawan memendam sakit hati cukup lama kepada tetangga yang tinggal berjarak 10 meter dari kediamannya.
Pria berusia 45 tahun itu tak pikir panjang membakar motor milik tetangga demi membalas sakit hatinya.
Warga Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkal Lalang itu membakar dua unit motor tetangganya, Honda PCX dan Yamaha Mio pada Senin (26/12/2022) dini hari.
Baca juga: Dua Orang Ini Dikabarkan Jadi Buruan Kejari, Diduga Terlibat Penggelapan 1,6 Ton Pasir Timah
Baca juga: Tiga Kepala Dinas Baru Segera Dilantik, Wali Kota Pangkalpinang Sebut Sudah Kantongi Namanya
Baca juga: HP Samsung Harga Rp 4 Jutaan Galaxy A33 5G, Galaxy A53 5G, Galaxy M33 5G, Galaxy M53 5G
"La lamak itu, umak aku isak negur jangan bakar sampah di situ. Tapi dibakar terus, itu sampai retak talutnya kan aku yang semen itu," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpandan.
(Sudah lama itu, ibu aku pernah negur jangan bakar sampah di situ. Tapi dibakar terus, itu sampai retak talut dinding semen itu)
Wawan diam-diam mendatangi rumah tetangganya lalu menyiram motor dengan bahan bakar jenis pertalite kemudian menyulut api dari sebatang korek pukul 02.00 dini hari.
Dia mengambil pertalite dari tangki motornya yang dimasukan ke botol plastik ukuran 250 mililiter.
Setelah membakar dua motor milik tetangga, Wawan bergegas lari pulang ke rumah.

Namun aksi Wawan pada akhirnya diketahui polisi hingga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung.
Meskipun menyesal, Wawan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nyesal sih ada, karena motor dia sudah seperti itu," katanya sembari tertunduk.
Korban Baru Lunasi Kredit Motor
Basroni (40) masih tidak percaya melihat motornya hangus dibakar. Warga Jalan Pak Mangga, RT 13 RW 05, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu baru saja melunasi kredit motor Honda PCX hitam yang dibakar.
Sebelum tahu sosok pelaku pembakaran motor miliknya, Basroni mengaku bingung.
"Kalau aku pribadi tidak ada merasa salah dengan orang tapi tidak tahu kalau orang ke aku," ujar Roni dikutip Bangkapos.com dari Posbelitung.co.
Ia menuturkan sebelum kejadian, dirinya sedang tidur di kamar bersama istrinya.
Lalu sekitar pukul 02.00 dini hari, dirinya terbangun mendengar suara kaca jendela kamar pecah.
Tiba-tiba terlihat kobaran api di teras samping rumahnya tepatnya di balik dinding kamar.
"Jadi langsung keluar dan motor sudah terbakar," ungkapnya.
Baca juga: Truk Pengangkut Ratusan Dus Bir yang Terguling di Jalan Tanjungkalian Tak Kantongi Izin
Baca juga: Kondisi Indra Bekti Pasca Ditemukan Pingsan Diungkap Sahabat, Indy Barends: Minta Doanya
Berkat bantuan tetangga sekitar, api berhasil dipadamkan meskipun satu unit motor Honda PCX hitam rusak parah.
Sedangkan Yamaha Mio Soul terbakar di bagian body samping kiri.
"Untungnya di tong depan itu banyak airnya, jadi cepat padam. Kalau tidak ada mungkin lebih parah karena angin kan kencang," katanya.

Basroni menceritakan anaknya sempat mendengar suara seperti orang berlari saat kejadian.
Ia mengungkap petunjuk botol plastik hijau yang diduga digunakan pelaku menyiramkan bahan bakar.
Botol tersebut diselipkan di dekat knalpot motor Honda PCX miliknya.
"Sepertinya memang mengincar motor PCX," kata Basroni
Kasus Berakhir Damai
Kasus pembakaran dua unit sepeda motor di Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkal Lalang, Kabupaten Belitung berakhir damai.
Korban Basroni didampingi keluarganya sepakat memaafkan perbuatan pelaku Wawan dengan catatan mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.
Setelah sepakat, Polsek Tanjungpandan langsung melakukan restorative justice yang dipimpin Kapolsek Kompol Dedy Nuary didampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi pada Rabu (28/12/2022).
"Sesuai dengan arahan Kasat Reskrim Polres Belitung, jika korban memaafkan pelaku dengan beberapa syarat yang disepakati maka kami mengambil langkah restorative justice," ujar Dedy kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan upaya restorative justice juga mempertimbangkan situasi kamtibmas demi terciptanya kerukunan di wilayah Polsek Tanjungpandan.
Selain itu, lanjutnya, korban dan pelaku merupakan tetangga seharusnya selalu hidup rukun saling membantu.
"Jadi nanti pelaku mengganti rugi kerusakan kendaraan yang sudah dirusaknya," kata Dedy.
Korban Basroni didampingi Amir mertuanya hadir di Mapolsek Tanjungpandan saat proses restorative justice.
Amir mewakili keluarga korban menyampaikan keputusan perdamaian ditempuh karena mempertimbangkan itikad baik dari keluarga pelaku.
"Kami merasa terpanggil untuk berdamai ketika keluarga pelaku datang ke rumah. Jadi ada itikad baik dari mereka," katanya.
Amir berharap dari kejadian tersebut kedua belah pihak mendapat pelajaran dan lebih mempererat hubungan tetangga.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)