Berita Kriminalitas
BNNP Babel Catat Sejarah, Dua Gembong Narkoba Dijerat TPPU, Rumah, Kendaraan Hingga Showroom Disita
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, mencatat sejarah dalam pengungkapan kasus narkoba.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, mencatat sejarah dalam pengungkapan kasus narkoba.
Jika umumnya, para gembong narkoba hanya dijerat dengan undang undang narkoba, namun di tangan BNNP Bangka Belitung, pimpinan Brigjen Pol MZ Muttaqien, para gembong narkoba juga dikenakannya undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini sejarah selama 19 tahun Polda Babel berdiri, sejumlah gembong narkoba tak hanya di jerat undang undang narkoba saja, tapi juga kami gandeng dengan TPPU," kata MZ Muttaqien, di sela pencanangan Lapas Bersinar dan pengukuhan relawan Bersinar Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun 2022, Sat Polair Polresta Pangkalpinang Imbau Nelayan Tak Nekat Melaut
Baca juga: BEI Catat Lima Saham yang Alami Kenaikan Harga Sepanjang 2022, Tren Investasi di Babel Meningkat
Menurut Muttaqien, pihaknya mencatat untuk tersangka AS, BNNP mendapati jumlah transaksi yang mencapai ratusan juta.
Sementara untuk tersangka TL, jumlah transaksinya mencapai Rp 9 miliar.
"Untuk tersangka TL transaksinya mencapai Rp 9 miliar, tapi sekarang yang bersangkutan telah meninggal dunia, untuk AS ini transaksi tiap bulannya tidak pernah di bawah Rp 80 juta," kata Mantan Karo SDM Polda Bangka Belitung itu.
Baca juga: 80,36 Persen Tapal Batas Antar Desa di Bangka Belitung Telah Diselesaikan, Tinggal Urus Administrasi
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah aset. Mulai dari rumah, kendaraan, tanah, kebun, serta showroom.
"Semua kami sita dari rumah, kendaraan, serta showroom mereka kami sita semua. Ini bentuk komitmen kami dan ilmu yang saya dapat selama bertugas di Ambon," tegas Muttaqien.
Pencanangan Lapas Bersinar dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto, Kelapa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bambang Nur Handono, Kepala BNN kota Pangkalpinang AKBP Noer, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Antoni, beserta tamu undangan lainnya.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)