Berita Bangka Belitung

Dua Tersangka Dugaaan Kasus Korupsi Daftar DPD RI, Ini Kata Ketua KPU Babel Davitri

Pimpinan DPRD  Hendra Apollo dan mantan wakil ketua DPRD Babel, Deddy Yulainto juga ikut meramaikan perebutan empat kursi DPD RI Dapil Babel

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Davitri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Davitri. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA ---Proses pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang berlangsung.

Setidaknya sudah ada belasan nama yang sudah masuk bursa bakal calon yang ikut dalam perebutan empat kursi DPD dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain empat Incumbent petahanan DPD RI, yakni Zuhri Syazali, Hery Erfian, Darmansyah Husein dan Alexander Fransiscus.

Pertarungan memperebutkan kursi di DPD Ri ini sepertinya cukup alot, pasalnya sejumlah nama-nama terkenbal lainnya juga ikut mendaftarkan diri mulai dari mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Mantan anggota DPD RI, Bahar Buasan dua periode dan Yus Derahman anggota DPRD Provinsi yang saat ini masih menjabat.

Menariknya  pimpinan DPRD  Hendra Apollo dan mantan wakil ketua DPRD Babel, Deddy Yulainto juga ikut meramaikan perebutan empat kursi DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padahal kita ketahui keduanya saat ini masih tersangkut kasus hukum perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Babel 2017-2021.

Keduanya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kamis (8/9/20222) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Babel Davitri mengatakan status tersangka tidak menggugurkan hak Deddy Yulianto dan Hendra Apollo sebagai warga negara untuk mencalonkan diri menjadi bacalon anggota DPD RI dapil Babel.

"Sejauh ini tidak ada persoalan terkait penyerahan jumlah dukungan. Saya kira tidak masalah, baru tersangka belum ada putusan (hukum) apa pun, silakan untuk menjadi bacalon melalui proses, ini kan belum calon," kata Davitri kepada bangkapos.com, Kamis (29/12/2022).

Davitri mengungkapkan, Hendra Apollo sudah melengkapi berkas syarat dukungan minimal di tenggat waktu terakhir pendaftaran bacalon pada Kamis hari ini.

Sementara Deddy Yulianto sampai saat ini diketahui belum melengkapi berkas syarat dukungan minimal ke KPU Provinsi Bangka Belitung.

"Semuanya saya kira berhak untuk melengkapi berkas pendaftaran bacalon" kata Davitri kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Sekali lagi Davitri menegaskan, siapa saja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon anggota DPD RI dapil Babel selama memenuhi syarat yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan diatur dalam PKPU 20 tahun 2022.

"Nama-nama (pendaftar) yang tercantum itu kan kita belum cek, begitu juga terkait apakah ada narapidana yang mendaftar atau tidak, maka ke depan ketika seorang memasukkan berkas kita proyeksi ke instansi terkait, kalau syaratnya tidak memperbolehkan," katanya.

Davitri menyampaikan, bagi tersangka yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap maka tidak bisa mencalonkan diri sebagai bacalon anggota DPD RI.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved