Rabu, 8 April 2026

Daftar Rincian Hari Libur Nasional 2023, Cuti Bersama ASN, dan Tanggal Merah

Tinggal hitungan hari kita akan memasuki tahun baru 2023. Pemerintah sendiri sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Fitriadi
ilustrasi kalender 2023. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. 

BANGKAPOS.COM--Tinggal hitungan hari kita akan memasuki tahun baru 2023. Pemerintah sendiri sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.

Berikut ini daftar cuti bersama dan libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

Untuk cuti bersama yang telah ditetapkan sebanyak 8 hari, sedangkan libur nasional untuk ASN ditetapkan sebanyak 16 hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab), pada pasal 1, tertulis ada delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN pada tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk selengkapnya, berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

Baca juga: Menjelang 2023, Penjualan Motor Listrik di Kalsel Semakin Menjanjkan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved