Daftar Rincian Hari Libur Nasional 2023, Cuti Bersama ASN, dan Tanggal Merah
Tinggal hitungan hari kita akan memasuki tahun baru 2023. Pemerintah sendiri sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.
Kemudian pada pasal 2 dituliskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis dalam pasal 2.
Namun pada pasal 3, negara mengganti hak cuti bagi ASN yagn tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.
Di tahun 2023 terdapat sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Sehingga total keseluruhan tanggal merah atau hari libur di 2023 sebanyak 24 hari.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir dikutip dari menpan.go.id.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1. Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi.
2. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3. Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5. Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih.
6. Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221012-ilustrasi-kalender-2023.jpg)