Ferdy Sambo Cabut Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut telah resmi dicabut terhitung pada Jumat (30/12/2022)
BANGKAPOS.COM - Ferdy Sambo mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
Terbaru, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut telah resmi dicabut terhitung pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Menarik Iga Gondrong yang Dijual di Sungailiat, Dinas Pangan Ungkap Hasil Uji Sampel
Baca juga: Pengungkapan Kasus 15,7 Kilogram Ganja Jadi Tangkapan Terbesar BNNP Babel Tahun 2022
Baca juga: Tim Deltras Trubus Jadi Sang Juara
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.
Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelasnya.
Tak hanya itu, Arman menururkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Namun, dia kini telah memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.
"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tukasnya.
Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221208-Mantan-Kadiv-Propam-Polri-Ferdy-Sambo-saat-dihadirkan-jaksa-penuntut-umum-okers.jpg)