Ferdy Sambo Cabut Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut telah resmi dicabut terhitung pada Jumat (30/12/2022)
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.
Arman Hanis membeberkan alasan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lewat kuasa hukumnya, Ferdy Sambo meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian dirinya sebagai anggota polri.
Dia mengklaim kalau dirinya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, (30/12/2022).
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
(Tribunnews.com/TribunStyle.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221208-Mantan-Kadiv-Propam-Polri-Ferdy-Sambo-saat-dihadirkan-jaksa-penuntut-umum-okers.jpg)