Rabu, 15 April 2026

Berita Bangka Selatan

Terungkap Pemilik Pasir Timah Ilegal Total 6,9 Ton Disebut Milik Jeki dan Basrin Warga Basel

Dari keterangan kepolisian, Jeki mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton. dan Basrin 110 karung atau 5.875 ton.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Misteri siapa pemilik pasir timah dengan total 6,9 ton yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Babel berdasarkan informasi dan penyerahan Tim Pengamanan (Divpam) PT Timah akhirnya terungkap.

Adapun kedua pemilik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Jeki alias JE dan Basrin alias BA warga Bangka Selatan.

Dari keterangan kepolisian, Jeki mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton.

Sedangkan Basrin mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 110 karung atau 5,875 ton

Sebelumnya Polda Babel telah menetapkan Arif Sapruddin alias AP, sopir truk pengangkut 6,9 ton timah yang dikemas dalam 131 karung tersebut sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka baru ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya ketika konferensi pers akhir tahun di Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022).

Tiga tersangka kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton yang dikemas di dalam 131 karung, telah diamankan di Rutan Direktorat Polairud Polda. (IST/Polda Babel)
Tiga tersangka kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton yang dikemas di dalam 131 karung, telah diamankan di Rutan Direktorat Polairud Polda. (IST/Polda Babel) (bangkapos.com)

Yan Sultra menyebutkan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan tindak lanjut atas keterangan tersangka pertama AP yang merupakan sopir truk pembawa pasir timah.

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru, saya sampaikan setiap kasus harus diungkap sejelasjelasnya. Namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah. Jangan ragu-ragu, saya tidak main-main dalam hal ini, karena menjadi perhatian kita semua,” kata Yan Sultra.

Ditangkap Divpam

Ia membeberkan, perkara pasir timah 6,9 ton ini berawal dari Tim Pengamanan (Divpam) PT Timah yang menyerahkan kepada pihak Ditpolairud Polda Babel.

“Karena saya dilaporkan bahwa itu laporan polisi (LP), dilihat ini adalah LP B, kalau LP B, berarti ada laporan orang atau penyerahan. Kalau LP A itu polisi yang melakukan penangkapan. Sehingga barang itu diserahkan ke polisi dari hasil mencegat yang dicurigai barang berasal dari wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah,” bebernya.

Mantan Kapolda Sultra ini, menegaskan dalam pengungkapan kasus tersebut pihak penyidik Polda Babel tidak gegabah dalam menentukan tersangka lainnya.

“Itu keyakinan daripada pihak pengamanan (Divpam PT Timah) bahwa barang berasal dari PT Timah, sehingga saat penyerahan itu, penyidik tidak gegabah harus ada prinsip kehati-hatian. Diserahkan itu ada sopir truk dan BB timah,” lanjutnya.

“Waktu itu penyidik memeriksa sopir, dua hari itu sopir belum yakin. Belum juga bisa memastikan barang dari siapa. Tidak mendukung bukti lain, akhirnya penyidik waktu
itu memulangkan, bukan berarti dilepas tetapi wajib lapor. Tiap hari wajib lapor,” imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah beberapa hari penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi sehingga akhirnya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved