Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Terungkap Pemilik Pasir Timah Ilegal Total 6,9 Ton Disebut Milik Jeki dan Basrin Warga Basel

Dari keterangan kepolisian, Jeki mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton. dan Basrin 110 karung atau 5.875 ton.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

“Pada saat Polairud menetapkan sopir sebagai tersangka, sudah cukup kuat menduga sopir sebagai tersangka. Saya juga bertanya, tidak mungkin namanya ada barang dibawa seseorang tidak ada asalnya, apalagi status dia sebagai sopir,” ungkapnya.

“Bisa saja sopir dicurigai, bisa sebagai penampung, tetapi semua bukti mengarah bahwa sopir hanya mengangkut dan sudah ada ditetapkan dua tersangka baru sebagai pemilik 6,9 ton timah,” sambungnya.

Lebih jauh Yan Sultra mengatakan dalam penetapan tersangka, pihak penyidik harus memiliki cukup alat bukti tidak hanya pengakuan dari pelaku.

“Pengakuan tidak cukup nanti pembuktian di pengadilan, nanti tidak ada bukti lain yang kuat maka dia akan bebas, jaksa akan menanyakan. Jadi kita prinsip kehati-hatian mengungkapkan kasus ini.Karena bukan tangkapan  polisi langsung, kalau polisi nangkap sudah lidik, intip dia pasti sudah lengkap. Ini yang menyerahkan harus ditanya, yakinkan ini barang dari mana,” pungkasnya.

Ditahan di Rutan

Sementara Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan, penetapan dua tersangka baru terkait kasus 6,9 ton timah ilegal telah disampaikan Kapolda Babel, Kamis (29/12/2022) sore.

“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” kata Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (29/12).

Ia mengatakan penetapan dua tersangka berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud
Polda Babel.

“Dari keterangan empat orang saksi, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut. Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk
dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan tersangka JE mengaku sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton dan BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 ton.

“Kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161,” kata Maladi.

Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022).
Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022). (Ist)

Ia menjelaskan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 berkaitan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batu Bara (Minerba).

Di mana berbunyi; Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Bangkapos.com/Riu)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved