Perppu Ciptaker: Nikah dengan Teman Satu Kantor Tak Dipecat

Apabila pengusaha atau perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan itu dianggap batal demi hukum.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Freepik/wayhomestudio
Ilustrasi nikah dengan teman sekantor 

BANGKAPOS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja diterbitkan pemerintah pada Jumat 30 Desember 2022.

Salah satu aturan yang ada dalam salinan tersebut adalah larangan perusahaan untuk melakukan pemecatan pada buruh dalam situasi tertentu.

Pada halaman 557-558, tepatnya Pasal 153 disebutkan 10 ketentuan di mana pengusaha atau perusahaan tak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerjanya, salah satunya jika seorang buruh menikah dengan rekan kerjanya.

Di dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

"Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan."

Baca juga: Daftar Harga Eceran Terbaru Rokok per 1 Januari 2023, Cukai Naik 10 Persen

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Daerah Indonesia

Apabila pengusaha atau perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan itu dianggap batal demi hukum.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 153 Ayat (2) yang secara rinci menyebutkan:

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."

Sempat dilarang 

Awalnya, larangan nikah dengan teman satu kantor masuk dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus larangan menikah dalam Undang-undang tadi melalui Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.

Dirangkum dari Kompas, hal yang diubah adalah suatu frasa dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f, Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dalam Huruf f, terdapat pelarangan pemutusan hubungan kerja karena hubungan darah atau perkawinan.

Akan tetapi, terdapat frasa tambahan “…kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”.

Hal ini tentu dapat membuat suatu perusahaan memberlakukan larangan nikah dengan teman satu kantor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved