Perppu Ciptaker Ternyata Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja..
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Konstruksi, Perusahaan Tak Patuh Kena Sanksi |
![]() |
---|
18 Orang Terkena PHK di Bangka Belitung, Disnaker Babel Pastikan Lapangan Pekerjaan Masih Terbuka |
![]() |
---|
Buktikan Hadir untuk Masyarakat, Arsari Tambang PT Aega Prima Bantu RTLH dan Deklarasi Desa ODF |
![]() |
---|
Berburu Asa di Job Fair Pangkalpinang 2025, Dari Map di Tangan hingga Harapan di Hati |
![]() |
---|
Job Fair Pangkalpinang 2025 Mulai Inklusif, Dua Perusahaan Siap Terima Tenaga Kerja Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.