Perppu Ciptaker Ternyata Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja..
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja diterbitkan pemerintah pada Jumat 30 Desember 2022.
Diketahui Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 154A.
Baca juga: Sosok Kang Alam, Ayah Norma Risma yang Dikhianati Istri dan Menantunya Sendiri, Begini Nasibnya Kini
Baca juga: Kisah TKW Taiwan Menolak Umpan dari Majikan: Laut Bisa Diukur Tapi Hati Tidak
Baca juga: Perppu Ciptaker: Nikah dengan Teman Satu Kantor Tak Dipecat
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
Baca juga: Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2023
Baca juga: Kisah TKW Selalu Diintai Kakak Majikannya Hingga Berujung Dinikahi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Daerah Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Konstruksi, Perusahaan Tak Patuh Kena Sanksi |
![]() |
---|
18 Orang Terkena PHK di Bangka Belitung, Disnaker Babel Pastikan Lapangan Pekerjaan Masih Terbuka |
![]() |
---|
Buktikan Hadir untuk Masyarakat, Arsari Tambang PT Aega Prima Bantu RTLH dan Deklarasi Desa ODF |
![]() |
---|
Berburu Asa di Job Fair Pangkalpinang 2025, Dari Map di Tangan hingga Harapan di Hati |
![]() |
---|
Job Fair Pangkalpinang 2025 Mulai Inklusif, Dua Perusahaan Siap Terima Tenaga Kerja Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.