Berita Pangkalpinang

Tahun 2023, Ombudsman Babel Bakal Optimalkan Pelayanan Pengaduan dengan Jemput Bola

Ombudsman Bangka Belitung akan menerapkan mekanisme jemput bola ke titik pelayanan publik guna mengoptimalisasi pelayanan pengaduan masyarakat.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tahun 2023 ini, Ombudsman Bangka Belitung akan menerapkan mekanisme jemput bola ke titik pelayanan publik guna mengoptimalisasi pelayanan pengaduan masyarakat.

"Jadi, tidak hanya menunggu masyarakat untuk datang menyampaikan laporan ke kantor Ombudsman Babel. Pada tahun 2022, mekanisme seperti sidak atau kunjungan langsung ke tempat pelayanan publik tertentu oleh Ombudsman Babel, dirasakan cukup efektif untuk menyelesaikan keluhan pelayanan publik yang dialami oleh masyarakat," kata Yozar, Senin (2/1/2023).

Selain itu, Ombudsman Babel juga akan terus berupaya memperkuat fungsi pencegahan maladministrasi sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Hal ini bertujuan untuk mendorong perubahan terhadap hambatan atau permasalahan dalam pelayanan publik yang bersifat sistemik. Fungsi ini antara lain dilakukan melalui kajian terhadap kebijakan pelayanan publik dengan keluaran (output) yang diharapkan berupa saran kebijakan pada lokus kajian," jelasnya.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan tetap harus jadi prioritas untuk ditingkatkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, serta inovasi pelayanannya kepada masyarakat.

"Kemudian bidang lain seperti kelistrikan, pertanahan, perizinan, kepolisian, bantuan sosial dan sebagainya masih perlu secara bersama ditingkatkan pengawasannya," kata Yozar.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Ombudsman RI Babel memerlukan dukungan dari masyarakat maupun dari pihak penyelenggara pelayanan publik di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk itu, Ombudsman sesuai kewenangannya selalu bersinergi dengan pemerintah, baik melalui penguatan pengawasan internal pemerintah, penguatan perencanaan program pelayanan publik di daerah, serta pengawasan bersama.

"Dan kita juga akan berfokus pada penguatan kualitas pengelolaan Pengaduan Internal di instansi pemerintah," lanjutnya.

Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan untuk perbaikan sistem pelayanan publik di Babel.

Hal tersebut dilindungi sebagaimana Pasal 35 UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik dan Pasal 23-24 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pihaknya juga mengajak elemen terkait seperti insan pers, perguruan tinggi, ormas dan komponen masyarakat sipil lainnya, untuk berkolaborasi dan senantiasa berjuang bersama mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Apalagi pada tahun 2023 merupakan tahun persiapan menjelang pemilihan umum, sehingga perlu dilakukan upaya bersama agar bagaimana pengarusutamaan isu pelayanan publik dapat menjadi perhatian dari para calon kontestan pemilu, yang nantinya akan menjadi pengambil kebijakan," kata Yozar. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved