Berita Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Terima Berkas Kasus Pembakaran Rumah di Selindung, 2 Tersangka Dititip ke Lapas

Untuk tersangka dua orang, barang buktinya sudah diserahkan dan nanti akan kita ke tahap selanjutnya hingga nanti dilakukan persi...

Bangkapos.com/Adi Saputra
PEMBAKARAN -- Kedua tersangka (baju hitam) kasus pembakaran, saat berada di Kejari Pangkalpinang dan pelimpahan berkas tahap dua, Selasa (14/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima berkas tahap dua kasus pembakaran rumah warga di kawasan Selindung, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Selasa (14/10/2025) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

“Iya, hari ini kami Kejari Pangkalpinang menerima berkas perkara kasus pembakaran rumah warga dari penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” kata Ade Rahmat.

Setelah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua, pihak Kejari akan menyusun surat dakwaan dan mengusulkan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk proses persidangan.

"Untuk tersangka dua orang, barang buktinya sudah diserahkan dan nanti akan kita ke tahap selanjutnya hingga nanti dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," jelasnya.

Untuk kedua tersangka setelah dilimpahkan ke Kejari, akan dititipkan ke Lembaga Permasyakaratan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

PEMBAKARAN -- Kedua tersangka (baju hitam) kasus pembakaran, saat berada di Kejari Pangkalpinang dan pelimpahan berkas tahap dua, Selasa (14/10/2025).
PEMBAKARAN -- Kedua tersangka (baju hitam) kasus pembakaran, saat berada di Kejari Pangkalpinang dan pelimpahan berkas tahap dua, Selasa (14/10/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, tadi sudah diserahkan oleh penyidik dan kita lakukan tindak lanjut setelah berkas pelimpahan," ujarnya.

Sementara untuk kedua tersangka, ketika tiba di Kejari Pangkalpinang dikawal ketat oleh anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan kondisi tangan diborgol.

Untuk tersangka yang dilimpahkan yaitu Samsuri alias Sam (39) dan Feri Septi Saputra alias Kabau (31). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved