Berita Kriminal

Kasus Narkotika di Bangka Tengah Terbongkar Lagi, Begini Kronologisnya

Baru-baru ini, Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Istimewa
M Gozali alias Matdui (40) saat diamankan di Mapolres Bateng, Senin (2/1/2022) malam. (Ist/Satres Narkoba Polres Bateng) 
M Gozali alias Matdui (40) saat diamankan di Mapolres Bateng, Senin (2/1/2022) malam. (Ist/Satres Narkoba Polres Bateng)
M Gozali alias Matdui (40) saat diamankan di Mapolres Bateng, Senin (2/1/2022) malam. (Ist/Satres Narkoba Polres Bateng) (Istimewa)

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Baru-baru ini, Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan kali ini dilakukan terhadap M Gozali (40) alias Matdui, Warga Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungai Selan, yang ditangkap pada Senin (2/1/2023) malam.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut ditangkap di samping gedung sekolah TPA di Jalan Batintikal, Kelurahan Sungaiselan.

Kasatres Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris menjelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tadi malam sekira Pukul 20.30 WIB dimana saat itu pelaku sedang asik nongkrong di samping gedung sekolah TPA," jelas Windaris kepada Bangkapos.com, Selasa (3/1/2022).

Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan didapati barang bukti berupa 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik strip bening.

"Saat ditangkap, barang bukti tersebut ada di atas tanah dimana pelaku ditangkap," terangnya.

Hasil penangkapan tersebut, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,74 gram.

Pelaku beserta barang bukti itupun langsung dibawa ke Mapolres Bateng guna untuk diproses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved