Biaya

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM C Terbaru Januari 2023, Segini Rinciannya

Simak baik-baik, berikut biaya pembuatan dan perpanjang SIM C terbaru di Bulan Januari 2023

Istimewa
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C 2022 

BANGKAPOS.COM- Simak, inilah biaya pembuatan dan perpanjang SIM C terbaru Januari 2023.

Bagi Anda pengendara kendaraan roda dua alias motor wajib itu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C sebagai aturan berkendara.

Kewajiban itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Baca juga: Juru Parkir di Pasar Pagi Pangkalpinang Mengeluh Bakal Kehilangan Pekerjaan karena Ada Relokasi

Baca juga: Honda Care, Solusi Terbaik Saat Terjadi Trouble di Jalan Raya

Baca juga: Nelayan Temukan Mayat Pria di Pesisir Pantai Tembolok Bangka Barat, Begini Kondisinya

Baca juga: Sidang Cerai Terhadap Reza Arap Ditunda, Pihak Wendy Walters Siapkan Bukti hingga Saksi

Namun pada kenyataannya, masih banyak dari pengendara terkhusus pengendara motor yang lalai untuk  memahami akan pentingnya memiliki SIM.

Atau yang sudah memiliki SIM C yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.

Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.

Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM C tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun. 

Diketahui untuk SIM yang akan melewati masa berlakunya yakni 5 tahun maka harus segera dilakukan perpanjangan. 

Masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut.

Perpanjangan SIM harus sesegera mungkin dilakukan sebelum habis tenggat, jika tidak Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.

Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan perpanjangan  SIM C adalah Rp75.000.

Selain itu Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, namun tidaklah rumit.

Anda cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti surat kesehatan Anda.

Sementara itu biaya pembuatan  SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pembuatan  SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.

Pertama ada  SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc,  SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan  SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kendati demikian   biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Sama seperti SIM A, Anda juga harus mempersiapkan uang tambahan untuk ansurasnsi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi untuk membuat  SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp155.000.

Yang harus Anda ketahui adalah perbedaan antara pembuatan  SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya.

SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.

Perlu diingat juga, bagi yang ingin naik dari  SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki  SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan.

Demikian rincian  biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, segera cek masa berlaku SIM Anda!

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved