Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Januari 2023, Serta Cara Mendaftar BPJS
Memasuki awal tahun 2023, masih banyak masyarakat yang bingung apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan.
BANGKAPOS.COM--Segini biaya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II, dan III terbaru Januari 2023.
Memasuki awal tahun 2023, masih banyak masyarakat yang bingung apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan.
Untuk itu masyarakat harus selalu update terkait informasi jika iuran BPJS sewaktu-waktu mengalami perubahan,.
Diketahui progam ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.
Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.
Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.
Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan.
Mereka juga bingung terkait biaya iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak.
Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Januari 2023 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Pemprov Babel dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Pelayanan Program JKN |
![]() |
---|
Capaian UHC Kabupaten Bangka 98,31 Persen, Tertinggi Sejak Beberapa Waktu Terakhir |
![]() |
---|
Udin-Dessy Sudah Siapkan Program, Pastikan Tunggakan BPJS Warga Pangkalpinang Dilunasi |
![]() |
---|
80 Tahun Merdeka: Cita-cita Kesehatan Sudah Sampai Mana? |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Lewat KTP NIK dan Website, Peserta Dapat Rp42 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.