Bangka Pos Hari Ini

KPSI Tolak Perppu Cipta Kerja , Perppu Ciptaker Rampas Uang Pesangon

Di Perppu ini, jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk diperbaiki selama kurun waktu dua tahun

Pengamat Kebijakan Publik, Yoseph Billie Dosiwoda menyoroti prosedur penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.

Menurutnya, dengan menerbitkan Perppu itu pemerintah terkesan mengambil jalan pintas yang tidak etis bagi jalannya demokrasi.

“Perppu Cipta Kerja ini mengabaikan asas demokrasi deliberatif karena tidak dibahas bersama DPR,” ucap Yoseph Billie saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Yoseph menilai pemerintah mengabaikan ruang partisipasi publik yang lebih luas, di
mana publik semestinya bisa dilibatkan mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja apabila mengikuti proses revisi di DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

“Lalu pemerintah juga telah mengabaikan keputusan MK, di mana yang sebelumnya telah berpendapat menghormati dan akan mengikuti keputusan MK soal revisi Undang-undang
Cipta Kerja bukan mengingkari,” urainya.

Berdasarkan landasan aturan Pasal 22 UUD 1945 ayat 1 yaitu; “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Karena UU Cipta Kerja ini menyangkut kepentingan yang lebih luas bagi kegiatan
ekonomi baik sektor pekerja atau buruh dan pengusaha.

Namun kalau dilihat dari putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 sejak putusan
tersebut diucapkan yaitu tanggal 25 November 2021 adalah “Makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK tersebut adalah dalam 2 tahun, apabila UU Cipta Kerja tidak diubah
sesuai dengan Putusan MK tersebut, maka secara hukum UU Cipta Kerja menjadi
inkonstitusional secara permanen (tidak berlaku)”.

“Jadi Pemerintah diberikan ruang kesempatan dalam putusan MK untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai 25 November 2023 bukan amanah
menerbitkan Perppu yang justru keadaan saat ini tidak ihwal kegentingan memaksa
atau terjadi kekosongan hukum atau istilah lain keadaan genting sesuai dengan
Konstitusi pasal 22 UUD 1945,” imbuh Direktur Eksekutif CREED ini.

(Tribun Network/Reynas Abdila)

Merugikan Pekerja

  • KSPSI menolak isi Perppu No.2 Tahun 2022
  • Berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama
  • Sejumlah isinya dinilai sangat merugikan pekerja
    KSPSI tunggu sikap pemerintah
  • Pemerintah tidak merevisi tapi lakukan perbaikan

Poin-Poin Penolakan

  • Jumlah pesangon menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya yaitu sebanyak 32,2 kali menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan 6 kali menjadi tanggungan program
    Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Penetapan upah minimum dalam Pasal 88 bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
  • Formula kenaikan upah pada Pasal 88D disebutkan variabel perhitungan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Tidak ada penjelasan tertentu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajian.
  • Pasal 64 sampai Pasal 66 soal outsourcing. Tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan
    yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
  • Penghapusan cuti panjang bagi pekerja dan besaran pesangon di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Ciptaker.
Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved