Bangka Pos Hari Ini

Hakim Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus 8,8 Ton Balok Timah Divonis Bebas

Putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus balok timah diduga ilegal, pada sidang di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus balok timah diduga ilegal, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah, tanggal 29 Desember 2022 lalu, menuai polemik dan kontroversi.

Sidang putusan ketiga terdakwa masing-masing Ramon, Erwin dan Saputera yang
digelar menjelang akhir tahun 2022 itu diketuai langsung oleh Rizal Taufani yang juga
merupakan Ketua Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Babel pada 22
Juli 2022 silam di sebuah gudang di rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Pada proses penangkapan tersebut Tim Satgas Gabungan mengamankan truk dengan
nomor polisi B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat
8.873 kilogram atau 8,873 ton.

Selanjutnya dalam sidang yang digulir sejak Oktober 2022 lalu, Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M Iqbal dan Maharani Cahyanti pada sidang tanggal 1 Desember 2022,
menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.

Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 62.500.000.000 subsidiair 4 bulan pidana kurungan
yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sementara terdakwa Ramon dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Saputera alias Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam sidang putusan, majelis hakim PN Koba dengan sejumlah pertimbangan memvonis bebas ketiga terdakwa.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.

Menanggapi putusan yang menuai polemik dan kontroversi tersebut, Pengadilan Negeri Koba Rabu (4/1/2023) menggelar jumpa pers yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved