Bangka Pos Hari Ini

Hakim Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus 8,8 Ton Balok Timah Divonis Bebas

Putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus balok timah diduga ilegal, pada sidang di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

Menurutnya, perkara ini masih belum final atau belum berakhir karena pihaknya juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).

Sekedar informasi, kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukanmkasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan.

“Dalam hal ini, jaksa penuntut umum punya hak untuk mengajukan kasasi,” jelasnya sekali lagi.

Mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi, kata Syamsuardi adalah selama 14 hari terhitung sejak perkara tersebut diputuskan.

“Maksimal pengajuan kasasi itu paling lambat 14 hari sejak putusan, termasuk memori kasasinya. Yang pasti, tenggang waktu itu tidak akan kami lewati,” terangnya.

Dia mengakui, memori kasasi menjadi sangat penting supaya menjadi pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi tersebut.

“Nanti kami bersama Kejati Babel akan menyusun memori kasasi yang benarbenar lengkap supaya alasan-alasannya bisa diterima oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya. (u2)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved