Bangka Pos Hari Ini
Hakim Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus 8,8 Ton Balok Timah Divonis Bebas
Putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus balok timah diduga ilegal, pada sidang di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.
Menurutnya, perkara ini masih belum final atau belum berakhir karena pihaknya juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).
Sekedar informasi, kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan.
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukanmkasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan.
“Dalam hal ini, jaksa penuntut umum punya hak untuk mengajukan kasasi,” jelasnya sekali lagi.
Mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi, kata Syamsuardi adalah selama 14 hari terhitung sejak perkara tersebut diputuskan.
“Maksimal pengajuan kasasi itu paling lambat 14 hari sejak putusan, termasuk memori kasasinya. Yang pasti, tenggang waktu itu tidak akan kami lewati,” terangnya.
Dia mengakui, memori kasasi menjadi sangat penting supaya menjadi pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi tersebut.
“Nanti kami bersama Kejati Babel akan menyusun memori kasasi yang benarbenar lengkap supaya alasan-alasannya bisa diterima oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya. (u2)
Bangka Pos Hari Ini
Vonis Hakim
balok timah
Pengadilan Negeri Koba
vonis bebas
Bangka Tengah
Bangkapos.com
Belatik dan Tari Kembang Cabik Jadi Warisan Budaya Takbenda, Kebanggaan Bangka Barat |
![]() |
---|
Ayah di Bangka Tengah Tega Cabuli Anak Kandung, Polisi Langsung Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Desakan Tagar KluivertOut Menggema Usai Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Kue Badak dan Sindeng Asal Bangka Selatan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Penentu Tiket ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.