Berita Pangkalpinang
324 Pelamar PPS di Pangkalpinang Lulus Seleksi Administrasi, 138 Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya
Ratusan orang pelamar Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kota Pangkalpinang,pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dinyatakan lolos seleksi adm
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan orang pelamar Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan mengungkapkan, hingga batas akhir penutupan pendaftaran calon anggota PPS, pihaknya mencatat sekitar 462 orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS.
Baca juga: Pasca Tenggelamnya TB Muara Sejati, Tim SAR Teruskan Pencarian 6 ABK yang Hilang di Selat Karimata
Baca juga: Diduga Mabuk Lem Pelajar SMP di Sungailiat Adu Jotos, Satu Korban Luka Sabetan Pisau di Leher
Mereka mendaftar melalui laman https://siakba.kpu.go.id, atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).
Dari total itu terdapat 324 orang pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sedangkan 138 orang lainnya dinyatakan gugur karena tidak melengkapi dokumen administrasi yang telah ditentukan.
“Sudah kami umumkan, dari 462 orang pelamar dan yang membuat akun di aplikasi Siakba hanya 324 orang pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi,” kata Ruslan kepada Bangkapos.com, Jumat (6/1/2023).
Ruslan menjelaskan, hasil verifikasi tersebut sebagaimana hasil rapat pleno KPU Kota Pangkalpinang Nomor 01/PP.04.1-BA/l971/2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 Januari 2023 kemarin.
Adapun pendaftar yang gagal seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah dicantumkan, sehingga otomatis gagal.
Dirinya menegaskan, bahwa seluruh proses seleksi administrasi ini telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Semua pendaftar memiliki kesempatan yang sama dalam tahapan ini, tidak ada yang dibeda-bedakan. Sebelumnya, KPU Pangkalpinang juga memperpanjang masa pendaftaran PPS.
Ini lantaran terdapat enam kelurahan yang ada di empat kecamatan jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota.
Dalam artian pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan atau sebanyak enam orang pendaftar.
Beberapa daerah itu yakni untuk di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek. Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya. Kelurahan Bintang dan Melintang, Kecamatan Rangkui, serta Kelurahan Kejaksaan dan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari.
“Perpanjangan pendaftaran selama tiga hari. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. Tanggal 5 Januari kemarin kita umumkan hasil seleksinya,” jelas Ruslan.
RSBT Tindak Tegas Petugas Diduga Lalai Tangani Bayi 11 Bulan Meninggal, Janji Investigasi Transparan |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Terbaru September 2025, Berlaku Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
![]() |
---|
RSBT akan Libatkan Dinkes dan PERSI Investigasi Kasus Balita Meninggal Dugaan Kelalaian Tenaga Medis |
![]() |
---|
Menang Pilkada Ulang Pangkalpinang, Prof Udin Ucap Syukur Ajak Masyarakat Bangun Kota Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.