Bangka Pos Hari Ini
Pemda Belum Optimal Kelola Lingkungan Hidup, Ombudsman Soroti Pencemaran Mikroplastik di Babel
Pemerintah daerah belum optimal dalam melakukan tata kelola lingkungan hidup. Demikian pandangan Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berdasarkan rilis dari Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) atau Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah pada 29 Desember 2022 lalu, Bangka Belitung menjadi provinsi nomor empat tertinggi yang sungainya terkontaminasi partikel mikroplastik.
Hal itu pun turut menjadi sorotan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy.
“Pada dasarnya Ombudsman Babel menilai rilis dari Ecoton menekankan pentingnya tata kelola sampah dan implementasi kebijakan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan berdasarkan lampiran 6 PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan baku mutu sungai harus nihil sampah.
“Maka perhatian publik sejauh mana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
Yozar menilai dari hasil penelitian tersebut menunjukkan masih belum optimal pemerintah daerah
dalam melakukan tata kelola lingkungan hidup.
“Selain pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan, perencanaan dan evaluasi terhadap produksi sampah harian di Bangka Belitung, perlu menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah, mesti secara terbuka menyampaikan tantangan pengelolaan sampah saat ini jangan sampai menimbulkan
kerusakan lingkungan yang lebih masif,” katanya.
Baca juga: Jadwal Piala AFF 2022 Babak Semifinal Leg Kedua Vietnam vs Indonesia, Laga Berat Skuad Garuda
Yozar menambahkan terkait dengan program Hijau Biru Babel-Ku, diharapkan pemerintah bisa memperhatikan isu-isu lingkungan hidup yang ada di Bangka Belitung.
“Dengan adanya hasil penelitian ini tampaknya memberikan perhatian besar berbagai pihak untuk
mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan. Tentunya pemerintah bisa mengalokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Tata Kelola Sampah
Dosen Ilmu Administrasi Negara STISIPOL Pahlawan 12 Widya Handini juga menyoroti soal Bangka Belitung menjadi nomor empat tertinggi cemaran mikroplastik di perairan sungai.
“Pada dasarnya sampah tidak boleh dibuang ke sungai karena akan menimbulkan banyak dampak negatif. Pencemaran sungai yang terjadi ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah ulah manusia atau masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” ujar Widya, Kamis (5/1/2023).
Dia menyebutkan masyarakat seringkali membuang sampah secara langsung ke sungai tanpa memikirkan dampaknya.
Alur pengelolaan sampah yang baik secara umum menurut Integrated Sustainable Waste Management, secara teknis yaitu sampah yang sudah dipisah berdasarkan jenis, dibawa menuju tempat pembuangan sementara (TPS), lalu ke tempat daur ulang untuk dikelola lebih lanjut dan sampah yang tidak dapat dikelola lagi berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau Landfil.
“Sejalan dengan konsep Zero Waste Management, di mana ada usaha maksimal dalam pengurangan sampah dari sumbernya dan pendaur ulangan sampah sebelum di bawa ke TPA,” bebernya.
Bangka Pos Hari Ini
Ombudsman
Ombudsman Bangka Belitung
Shulby Yozar Ariadhy
cemaran mikroplastik
Mikroplastik
Prabowo Ultimatum Jenderal TNI-Polri, Jika Bekingi Tambang Ilegal akan Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Mohamed Salah Buru Rekor, Liverpool Hadapi Bournemouth di Laga Pembuka Liga Primer |
![]() |
---|
Bawaslu Pangkalpinang Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi |
![]() |
---|
IRT Disiram Air Keras oleh 2 Pria Misterius, Pelaku Tinggalkan Apel dan Mangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.