Berita Pangkalpinang
Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, berhasil membuat Aqsal Ilham (21) tak berkutik usai dilakukan penggrebekan atas tindak pidana narkotika.
Diketahui Aqsal Ilham ditangkap tim kalong pada Sabtu (7/1/2023) dikediamannya, di Perumahan Arta Usaha Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Kasat resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan dalam penggrebekan pihaknya juga mengajak ketua rt setempat guna menjadi saksi proses penangkapan tersangka.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditempat ditemukan ada narkotika jenis ganja yang disimpan di sebuah kotak, sebanyak empat paket yang dibungkus koran dan ditemukan di ruang tamu tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (9/1/2023).
Tak berhenti saat menemukan empat paket ganja, tim kalong pun kembali melakukan pencarian barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka.
Alhasil saat personel tim Kalong melakukan penggeledahan, ditemukan pot yang berisi tanaman ganja milik tersangka.
"Iya ada narkotika jenis ganja yang ditanam dalam dua pot, di dalam kamar tersangka," tuturnya.
Total narkotika jenis ganja seberat 8,48 gram, satu bungkus kertas papier dan satu unit handphone pun dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan untuk tersangka, kini sudah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka, kini kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Sanksi Pidana
Menanam ganja dapat dikenai sanksi pidana, hal ini diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Karena, tanaman ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I
Pasal 111
ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ayat 2
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Bahaya Mengonsumsi Ganja secara Berlebihan
Ganja disebut bisa membantu pengobatan medis, asalkan digunakan secukupnya dan dengan dampingan tenaga profesional. Sayangnya, tanaman ini sering disalahgunakan untuk kesenangan sementara. Penggunaan ganja memang bisa memunculkan efek berupa rasa tenang dan tinggi. Namun dalam jangka panjang, tanaman ini bisa memicu efek samping berupa perasaan paranoid, mual, hingga gangguan persepsi. Jika digunakan dengan tidak benar atau berlebihan, ganja disebut bisa menyebabkan seseorang tidak sadarkan diri.
Konsumsi ganja sebaiknya dihindari karena bisa menyebabkan kecanduan yang berujung pada penyalahgunaan. Kabar buruknya, penyalahgunaan ganja bisa memberi berbagai dampak kesehatan bagi tubuh. Di antaranya:
Merusak Otak
Salah satu organ tubuh yang paling mungkin berdampak dari penyalahgunaan ganja adalah organ otak. Tanaman ini memicu gangguan pada kemampuan berpikir dan merusak struktur otak. Pemakaian ganja dalam jangka panjang bisa menyebabkan seseorang kehilangan memori serta menghambat fungsi otak secara keseluruhan atau sebagian.
Menyerang Paru-Paru
Efek samping dari penggunaan ganja juga bisa menyerang paru-paru. Kandungan tar yang ada pada ganja disebut bisa 3 kali lebih tinggi dibandingkan tar pada tembakau, dan hal itu sama sekali tidak baik untuk kesehatan paru-paru. Tak hanya itu, asap dari ganja juga disebut memiliki kandungan yang lebih berisiko menyebabkan kanker dibandingkan asap rokok tembakau.
Sistem Peredaran Darah
Penggunaan ganja juga bisa menyebabkan gangguan pada sistem peredaran darah. Hal ini bisa menyebabkan jantung berdetak tidak normal. Konsumsi ganja bisa membuat detak jantung lebih cepat dari biasanya dan menjadi tidak teratur. Kondisi ini bisa berbahaya pada orang yang memiliki riwayat penyakit jantung karena peningkatan detak jantung bisa meningkatkan risiko serangan jantung.
Gangguan Mental
Penggunaan ganja dalam jangka waktu panjang bisa memengaruhi kesehatan mental. Ada banyak kondisi yang berkaitan dengan gangguan mental bisa terjadi karena konsumsi ganja. Penggunaan ganja juga bisa memperburuk atau meningkatkan risiko gejala psikotik pada pengidap skizofrenia. Penggunaan ganja juga bisa menyebabkan seseorang mengalami halusinasi, delusi, rasa cemas, dan serangan panik.
Mudah Sakit
Kebiasaan mengonsumsi ganja juga bisa membuat seseorang mudah sakit. Hal itu berkaitan dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Lemahnya sistem kekebalan tubuh bisa menyebabkan seseorang lebih mudah terserang penyakit dan sulit melawan infeksi.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
FOBI Babel Resmi Gabung KONI, Siap Angkat Nama Daerah ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Pamit ke Driver Ojol Sebelum Sertijab di Jakarta |
![]() |
---|
Rakerprov KONI Provinsi Bangka Belitung, Ricky Kurniawan Sebut Evaluasi untuk Kemajuan Olahraga |
![]() |
---|
Hellyana Ditetapkan Tersangka, Penasihat Hukum Pelapor Ungkap Keadilan Masih Ada di Polda Babel |
![]() |
---|
IAI Babel Gelar Seminar dari IKN ke Bumi Serumpun Sebalai Bahas Masa Depan Arsitektur Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.