Berita Pangkalpinang

Dinas Sosial Bersama BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang Optimalkan Program PBI

Khotaman menerangkan, syarat peserta PBI berasal dari golongan fakir miskin dan orang kurang mampu.

Penulis: Iqbal Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Iqbal Pratama
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Sosial Kota Pangkalpinang terus berupaya membantu memverifikasi dan memvalidasi data warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Pangkalpinang.

Pihak Dinsos mendapatkan hasil perolehan data penyaluran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, untuk memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan yang berhak menerima bantuan.

"Dari hasil tersebut, kemudian mengajukan pengusulan warga yang berhak menerima bantuan PBI," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barkah.

"Kuota setiap bulan berbeda-beda. Namun cenderung penurunan bila akhir tahun," imbuhnya.

Khotaman menerangkan, syarat peserta PBI berasal dari golongan fakir miskin dan orang kurang mampu. Kemudian, syarat dalam penerima PBI yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu keluarga (KK).

"Golongan fakir miskin dan orang yang kurang mampu dengan menunjukkan surat keterangan dari kelurahan. Tetap kami validasi data usulan yang diberikan. Biasanya, orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan pendapatannya tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk diri ataupun keluarganya," jelas Khotaman kepada Bangkapos.com, Kamis (12/1/2023).

Berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 241/HUK/2022 peserta PBI APBN Kota Pangkalpinang per Oktober mencapai 34.261 jiwa dan per November 2022 mencapai 34.225 jiwa.

Namun di tahun 2023, pihaknya akan memprioritaskan tiga hal. Pertama, lebih fokus mengakurasi data, sehingga tidak ada temuan-temuan data yang tidak sesuai di lapangan.

Kedua, merencanakan kategori khusus miskin, kurang mampu dan tidak mampu di wilayah Kota Pangkalpinang.

Ketiga, mengoptimalkan pengawasan dalam penyaluran bantuan dana yang telah diberikan langsung oleh pemerintah pusat, baik melalui bank maupun Kantor Pos.

Apabila kuota pemerintah pusat belum dibuka, bisa dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Selagi ada kuota, tetap kami usulkan sehingga di kemudian hari masyarakat terbantu," sebut Khotaman.

Mengenai jumlah dana yang akan digelontorkan, Khotaman menyebut bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah pusat.

Pihaknya hanya penyedia untuk mengusulkan warga yang berhak menjadi peserta PBI di Kota Pangkalpinang.

Ia menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, terkait dengan program PBI ini.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved