Berita Pangkalpinang

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Bangka Belitung Ingatkan Program Bantuan Sosial Mesti Tepat Sasaran

Yocar mengungkapkan, Ombudsman Babel pernah menerima aduan tentang bantuan sosial, terbanyak pada tahun 2020 ketika awal pandemi Covid-19.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengingatkan program bantuan sosial yang diadakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bangka Belitung agar tepat sasaran.

Apalagi tahun 2023 ini, ada program Bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi masyarakat kurang mampu, bantuan rehab rumah dan bantuan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK JKM) berupa bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan.

Yocar mengungkapkan, Ombudsman Babel pernah menerima aduan tentang bantuan sosial, terbanyak pada tahun 2020 ketika awal pandemi Covid-19.

"Terkait dengan temuan tentunya ada. Seperti penyimpangan prosedur pelaksana layanan menetapkan penerima bantuan dan tidak terbuka mekanisme atau prosedur dalam layanan bantuan sosial, berpihak atau diskriminasi dengan menetapkan penerima dari kalangan masyarakat mampu, maupun tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika dirinya tidak ditetapkan sebagai penerima. Maladministrasi tersebut mendominasi aduan mengenai bantuan sosial selama ini," beber Yozar, Selasa (17/1/2023).

Ombudsman Babel memandang bantuan sosial seharusnya diterima oleh orang tepat sasaran. Apabila tidak, tentu ini memicu potensi maladministrasi.

"Selama kami menangani laporan terkait bantuan sosial. Kal utama mesti diperhatikan adalah adanya keterbukaan petunjuk teknis penetapan penerima bantuan sosial," imbuhnya.

Bantuan sosial dari Dinsos dan PMD Babel, lanjutnya, harus ditetapkan indikator penetepan dan kategori penerima bantuan, serta prosedur atau mekanisme penyelenggaraan bantuan sosial tersebut.

"Menurut kami, program layanan ini mencerminkan kebijakan inklusif pada kelompok masyarakat kurang mampu," ucapnya.

"Akan tetapi, perlu juga menyasar pada kelompok penyandang disabilitas untuk memperoleh program bantuan sosial, sehingga pendekatan melalui ranah kebijakan dapat membuka akses bagi kelompok penyandang disabilitas meningkatkan kualitas hidupnya," kata Yozar. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved