Biaya

Segini Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU 2023, Simak Persyaratan dan Cara Mengurusnya

SITU diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan dalam bidang tertentu secara teratur, tentunya dengan maksud mendapatkan keuntungan

IST
Biaya membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022, syarat dan prosedurnya 

BANGKAPAOS.COM -- Simak, inilah rincin biaya membuat Surat Izin Tempat Usaha ( SITU).

SITU diperlukan sebagai dokumen penting ketika Anda ingin mendirikan tempat usaha.

SITU merupakan dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa lokasi atau tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan Izin untuk mendirikan sebuah tempat usaha.

Selain itu, SITU diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan dalam bidang tertentu secara teratur, tentunya dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Namun bagi Anda yang ingin membuat SITU tentunya harus mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha tersebut.

Baca juga: Biaya Membuat SKCK Online Januari 2023, Segini Rincian dan Cara membuatnya

Baca juga: Harga Emas Antam Merosot ke Posisi Rp1.032.000 per Gram

Baca juga: Biaya Buka Rekening, Admin, dan Setoran Awal Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Terbaru 2023

Lantas, berapa biaya membuat SITU terbaru 2023?

Diketahui biaya membuat SITU adalah Rp5000 per meter tempat usaha Anda.

Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha ( SITU) ini? Berikut penjelasannya.

Bagi Anda yang ingin mengurus SITU maka perlu mengumpulkan berbagai dokumen berikut ini di antaranya adalah :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan. 
  • Surat keterangan rekomendasi Kepala Desa/ Lurah.
  • Rekomendasi Camat.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Denah situasi/ sketsa lokasi.
  • Berita acara pemeriksaan lokasi.
  • Fotocopy setoran retribusi Izin Gangguan.
  • Fotocopy Pajak Reklame.
  • Fotocopy lunas PBB.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  • Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Kepemilikan.
  • Surat Kuasa/ Sewa Bangunan/ Kontrak.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
  • Fotocopy IMB.
  • Fotocopy KTP yang dilegalisir dari Camat.
  • Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (berwarna).

Perlu diketahui, setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang berbeda-beda, sehingga tiap daerah memiliki syarat-syarat sendiri.

Yang perlu Anda ingat adalah, di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, dimana bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas.

Sehingga di sini ketelitian Anda dalam memeriksa Perda di tempat perusahaan Anda berada sangatlah diperlukan.

Nah, setelah Anda mengumpulkan dokumen-dokumen pengurusan SITU, maka langkah selanjutnya Anda harus mengetahui prosedur mengurusnya.

Prosedur mengurus pembuatan SITU

Berikut beberapa prosedur dalam penerbitan SITU, yakni :

Terlebih dulu Anda harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved