Berita Pangkalpinang

STNK Mati Dua Tahun Dianggap Bodong, Begini Aturannya

Patuh dan taat dalam membayar pajak kendaraan harus terus dilakukan, agar kendaraan terhindar pada penghapusan data atau dicap bodong, Rabu (18/1/2023

bangkapos.com
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Patuh dan taat dalam membayar pajak kendaraan harus terus dilakukan, agar kendaraan terhindar pada penghapusan data atau dicap bodong, Rabu (18/1/2023). 

Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana mengatakan, surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati setelah lima tahun dan dua tahun selanjutnya tidak membayar pajak data kendaraan akan terhapus. 

"Iya STNK mati dua tahun bisa dianggap bodong karena sesuai ketentuan yang tercantum, yaitu tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK atau Tnkb waktunya ganti dan membiarkan mati pajak selama dua tahun, atau 5+2 tahun maka datanya akan dihapus dari kepolisian dan bisa dianggap bodong," ujar AKP Andi Eko Wardana

Dalam penerapan aturan tersebut pihaknya pun, telah melakukan sejumlah sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. 

"Peraturan ini sudah kami sosialisasikan baik dari Ditlantas dan Satlantas Polresta Pangkalpinang, ketika kami melakukan berbagai giat pengaturan lalulintas dan giat unit kamsel sekalian memberikan himbauan ditempat keramaian," jelasnya. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Pasal 74 Ayat 3 yakni kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali. 

Namun dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan, sebelum dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan. 

"Apabila data mobil atau motor terhapus dari data kepolisian, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu, apabila kedapatan masih berkendara di jalanan," tegasnya. 

Pada akhirnya ia berharap penghapus data kendaraan tidak marak terjadi, dengan cara masyarakat patuh dan taat dalam membayarkan pajak kendaraannya. 

"Kepada masyarakat ayo segera bayar pajak kendaraan, karena aturan ini berlaku sama seluruh indonesia. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan, pemerintah melakukan pembangunan daerah," ujarnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved