Berita Pangkalpinang

Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos

Nahasiswa asal Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Beltim ,berinisial HK alias HL (21), harus berurusan dengan aparat ...

Istimewa/ Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PERSETUBUHAN -- Tersangka HK alias HL (21) beserta barang bukti, saat diamankan anggota buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Minggu (2/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang mahasiswa asal Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), berinisial HK alias HL (21), harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polresta Pangkalpinang. Ia dilaporkan orang tua teman wanitanya yang masih di bawah umur atas dugaan tindak asusila.

Korban berinisial NS (13), diketahui berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (2/11/2025).

“Kita dapat laporan dari orang tua korban NS ke Polresta Pangkalpinang. Lalu, kita berhasil amankan pelaku HK alias HL guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Minggu (9/11/2025).

Dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa hasil visum et repertum, pemeriksaan psikolog, keterangan ahli dan saksi-saksi, yang menguatkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelaku HK alias HL ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban NS dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," jelasnya.

"Saat anggota amankan pelaku di rumahnya, anggota berikan penjelasan dan pelaku mengakui perbuatannya hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tegasnya.

Sementara modus pelaku terhadap korban, sengaja melakukan hal tersebut karena nafsu dan membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita sangkakan dengan pasal 82 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024 ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Singgih.

Sedangkan, sebelum kejadian korban meminta izin keluar ke rumah mama korban dan setalah di cek ayah korban ternyata korban pergi bersama pelaku ke kontrakan pelaku di daerah Keramat Pangkalpinang.

"Saat korban pulang dan diantar pelaku, ayah korban kepada pelaku dan pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan korban dengan cara memaksa korban," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah alat kontrasepsi, satu celana dalam wanita, satu buah tanktop dan satu buah celana dalam pria. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved